Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pelaku Begal Motor Keok Diterjang Timah Panas

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Fikri (23) warga jalan Soekarno Hatta kelurahan Alang-alang Lebar Palembang ini rupanya tak pernah jera masuk penjara. pasalnya Fikri sebelumnya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan karena kasus melarikan anak gadis orang. Kali ini kembali mengulang perbuatannya dengan melakukan aksi begal motor.

Perbuatan pidana yang dilakukan  tersangka Fikri ini harus dibayar mahal dengan terjangan timah panas polisi di kaki kirinya, serta menjalani masa kurungan sementara d sel tahanan di Polsek Ilir Timur I Palembang. Sambil berjalan pincang, Fikri tampak pasrah menerima perbuatannya tersebut.

Aksi begal motor yang dilakukan tersangka Fikri ini pada hari Kamis 27 Juli 2017, sekitar pukul 16.30 WIB di jalan Letnan Murod tepatnya di samping Amkop kelurahan 20 Ilir kecamatan Ilir Timur I Palembang. Dimana sore itu, korban Isana Taqwin alias Ican, tengah mengendarai sepeda motor di tempat kejadian perkara, tiba-tiba pelaku menghadang sambil menyuruh korban berhenti. Saat itulah pelaku langsung menodongkan sajam dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Seketika itu pelaku mengancam “Turunlah kamu, kalau tidak mau turun aku bunuh” ancam tersangka. Korban pun pasrah dibawah ancaman sajam, setelah itu kabur merampas motor korban. Selanjutnya motor tersebut dijual Fikri dengan harga murah hanya Rp 2 juta.

“Aku ditangkap waktu lagi beli miras botolan Vodka pak di Pahlawan. Sebelumnya pernah juga di Sukarame itu mencuri motor, ketangkap di Polsek Sukarame, bulan Juli 2017 kemarin,” ujar Fikri sambil meringis kesakitan akibat 2 butir timah panas bersarang di kaki kirinya.

Tidak hanya itu, Fikri yang sekujur tubuhnya dibalut tato sanggar ini mengatakan bahwa dirinya pernah mendekam di Lapas Pakjo atas kasus melarikan anak dibawah umur.

“Karena dituduh melarikan anak gadis dibawah umur, jadi kemarin ditahan selama 4,4 tahun di penjara anak itu,” ujarnya. Minggu (26/11/2017)

Sedangkan Kapolsek Ilir Timur IT I Kompol Edi Rachmat didampingi Ipda Jhoni Palapa ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan. “Tersangka ini juga merupakan residivis selain perkara curas juga curanmor, dan juga kasus lainnya pernah melarikan anak dibawah umur. Perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang dikenakan dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Meyda Sari
Editor   : Arman
Posting  : Angga

Leave A Reply

Your email address will not be published.