Pemkab Muba Bakal Benahi Pembangunan Infrastruktur di Keluang
KELUANG, rakyatrepublika.com-
Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi akan segera menurunkan tim yang terdiri dari beberapa Perangkat Daerah Muba untuk memenuhi aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam pembenahan pembangunan infrastruktur di Desa Dawas Kecamatan Keluang.
Hal ini disampaikan Plt Bupati Muba saat gelar safar Jumat, didampingi Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIk, dan kepala perangkat daerah diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba Syafaruddin, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman H Mursalin, Kepala Dinas PU Penata Ruang Herman Mayori, Kepala Kesbangpol H M Soleh Naim SE MM, Plt Kabag Humas Setda Muba Yetri SKM MSi, dan Camat Keluang Achmad Kundari, di Masjid Nurul Yaqin Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Jum’at (2/3/2018).
Tim yang akan ditugaskan Plt Bupati Muba dalam waktu dekat akan meninjau beberapa bidang pembangunan infrastruktur atas aspirasi masyarakat Desa Dawas, meliputi pembangunan sekolah menengah pertama, sekolah dasar, pembangunan tepian tempat mandi di sungai yang membentang ditengah Desa Dawas, dan perbaikan jembatan menuju pemakaman umum desa setempat.
“Untuk pembangunan sekolah menengah atas kita pelajari lebih lanjut, apakah memadai atau tidak, sementara kita bangunkan SMP dulu. Terkait pembangunan infrastruktur lainnya kita akan tugaskan tim untuk meninjaunya,” ujar Beni di tengah masyrakat serta jemaah shalat jum’at Masjid Nurul Yaqin.
Beni juga menyampaikan Pemkab Muba akan menggelontorkan dana sebesar 120 miliar untuk perbaikan jalan dari simpang C2 Dawas menuju simpang Desa Sukarami, agar jalur lalu lintas alternatif tersebut menjadi lancar, sehingga diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi di tiap desa sepanjang jalan tersebut.
“Kami mohon dukungan dari masyarakat agar program pembangunan yang kita jalankan berjalan sukses. Tentu kalau ini terwujud dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat,” tambah Beni.
Dalam kesempatan itu, Beni juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah yang membatasi pesta rakyat mulai berlaku bulan april 2018 mendatang.
“Perda ini nantinya diharapkan dapat menekan peredaran narkoba serta menjaga ketertiban ditengah masyarakat,” pungkasnya.
Sementara Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIk, memberikan arahan kepada para masyarakat dawas terkait membenteng diri dari hasutan media sosial yang dapat berpotensi terjadinya konflik pada masyarakat.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, karena narkoba dapat berdampak negatif bagi penggunanya serta orang-orang sekitar,” tegas Kapolres Muba.
Reporter : Tery Fitriyani
Editor : Arman