Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Jaringan Narkoba Antar Provinsi

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba antar provinsi. Kali ini Polda Sumsel meringkus 11 tersangka yang terdiri dari bandar, pengedar, kaki tangan sekaligus pemakai narkoba. Dari tangan 11 tersangka petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 2 kilogram lebih atau 2028,77 gram sabu-sabu dan sebanyak 643 butir ekstasi, Senin (13/11/2017).

Tiga tesangka ketiga kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram lebih ditemukan di tangan tersangka Marlina, Raihan Analia, dan tersangka Afrydo Kurniawan alias Edo. Ketiganya diringkus ketika berada dikawasan Betung saat hendak melakukan transaksi kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, Pada tanggal 10 November 2017 di Jalan Palembang-Jambi Simpang Betung Sekayu kabupaten Banyuasin. Diketahui sabu tersebut dikirim sang bandar dari wilayah Provinsi Riau melalui jalur darat atau bus untuk diedarkan di wilayah Palembang.

“Tugas saya hanya disuruh untuk menjemput 2 orang perempuan yang baru datang dari Riau menggunakan bus dikawasan Betung kabupaten Banyuasin. Saya menunggu di pinggir jalan, ketika hendak melihat barang tersebut lalu langsung ditangkap, untuk upahnya belum di dapat, janjinya jika barangnya sudah sampai akan di upah Rp 10 juta,” kata Edo.

Dengan kasus yang sama dimana dari 11 tersangka yang diamankan, dua diantaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS), tersangka M Ulil Abshor selaku PNS Kemenag dengan barang bukti 100 butir ekstasi sedangkan tersangka Harman Dias Firnando, merupakan PNS di KPLP Boombaru, dengan ekstasi sebanyak 134 butir.

Keduanya PNS yang masih aktif ini nekad berjualan ekstasi, dimana tersangka M Ulil Anshor yang kedapatan memiliki barang bukti 100 butir ekstasi logo KK warna coklat. Setelah diringkus pada tanggal 27 Oktober 2017, di Jalan Merdeka, tepatnya depan Halte RM Sederhana kelurahan Talang Semut kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Dari pengakuan tersangka, untuk barang bukti berupa bukusan yang berisikan ekstasi sebanyak 134 butir ini, Ia mendapatkan dari seorang napi yang mendekam di dalam Lapas Pakjo Palembang. ” Baru satu kali ini pak saya menjual narkotika jenis ekstasi,” katanya.

Ada pun pengungkapan kasus narkoba lainnya sejak 04 Oktober 2017, di Hotel Saria Dempo di Jalan A Yani Kelurahan 7 Ulu kecamatan Seberang Ulu I Palembang dengan tersangka Taufik Hidayat dan A Yoza, dengan barang bukti 399 butir ekstasi.

Kemudian kembali melakukan pengembangan pada tanggal 25 Oktober 2017, di KFC Lemabang di jalan Yos Sudarso kelurahan 3 Ilir kecamatan Ilir Timur II Palembang, didapatlah kembali barang bukti dari tangan tersangka Awario Rizal alias Batok dengan barang bukti sebanyak 2 paket sabu seberat 19,21 gram.

Selanjutnya pada tangga 8 Oktober 2017, di pinggir Jalan Sutan Mansyur lorong Sungai Itam RT 12 kelurahan Bukit Lama kecamatan Ilir Barat I, dengan tersangka Satriawan alias Wawan, dengan barang bukti 956 gram sabu-sabu.

Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain didampingi Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Zuni, berupaya akan memberantas pengedar dan bandar narkoba hingga bersih di wilayahnya. “Saya berharap partisipasi masyarakat, ini juga merupakan program masyarakat. Karena Narkoba ini sangat merusak generasi muda. Karena kita paham betul tidak mudah untuk memberantas sindikat narkoba sebab jaringannya cukup rapi, tapi ini akan terus kita tindak sampai ke akarnya,” ujarnya ketika menggelar pres rilis di lapangan Mapolda Sumsel.

Reporter : Meyda Sari
Editor   : Arman
Posting  : Angga

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.