Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Satnarkoba Polresta Palembang Ungkap Kasus Peredaran Tiga Kilogram Sabu

0
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Jajaran Satres Narkoba Polresta Palembang berhasil mengamankan tersangka Fernades alias Andes (39) warga jalan Mesjid kelurahan Sukamaju kecamatan Sako Palembang, (2/1/2018)sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Dari tangan tersangka Andes yang sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi mengamankan 3 kilogram narkoba jenis sabu sabu senilai Rp 3,6 miliar yang disimpan didalam koper warna hitam didalam kamarnya. Bahkan, petugas juga terpaksa harus melumpuhkan tersangka dengan timah panas pada kaki kiri dan kanannya lantaran mencoba kabur saat hendak ditangkap.

 

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono Sik SH MH, didampingi Waka Polresta, AKBP Prasetyo dan Kasat Narkoba, Kompol Ahmad Akbar menjelakan bahwa yersangka tersangka F  ditangkap di kediamannya di Lorong Masjid kecamatan Sako Palembang ini brrdasarkan hasil pengembangan pada bulan September lalu.

 

“Tersangka F ditangkap pada 28 Desember 2017 pukul 12.00 WIB dan didalam rumahnya diitemukan tiga paket besat sabu-sabu yang masing-masing berisikan masing-masing 1Kilogram dan satu unit hape serta timbangan,” katanya ketika menggelar perkara, Kamis (4/1/2018) sore.

 

Dikatakan Wahyu dimana tersangka kerika melawan saat akan ditangkap sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan pencegahan dengan menembak kaki kanan tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dari pengakuan tersangka diketahui bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari jaringan pengedar yang berada di Jakarta.

 

Untuk itu Polresta Palembang akan terus mengembangkannya untuk memutus jaringan peredaran narkoba di Palembang. Tersangka sendiri diketahui merupakan karyawan perusahaan asuransi kurang lebih selama satu tahun.

 

“Sejauh ini belum diketahui narkoba tersebut berasal dari mana, tapi jika dinilai dengan uang nominalnya mencapai Rp3,6 miliar. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati,” jelasnya.

 

Sementara itu, tersangka Andes hanya bisa tertunduk lesu karena menahan rasa sakit akibat betis kaki kirinya dan kanannya ditembus peluru petugas,”  Baru satu kali pak. Barang ini titipan orang,” pungkasnya.

 

 

Reporter : Meyda Sari
Editor      : Arman
Posting   : Angga

Leave A Reply

Your email address will not be published.