Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Sekretaris PU BM Muratara Diringkus Tim Saber Pungli Polda Sumsel

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Tim saber pungli Polda Sumsel berhasil meringkus Sekretaris Dinas PU Bina Marga Muratara, Ardiansyah (45). Pasalnya pelaku ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp 64 Juta ketika berada di rumah makan Pagi Sore di jalan Lintas Sumatera Linggau, Selasa (13/11/2017) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku tak bisa berkutik ketika uang yang baru saja dia terima langsung disita oleh tim gabungan saber pungli Polda Sumsel. Bahkan tim gabungan ini telah menunggu tersangka yang hendak menerima hadiah dari proyek pipa air minum di kabupaten Muratara.

Dari informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, dimana tim gabungan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Lalu kenudian tim saber pungli pun mendatangi lokasi penyerahan uang yang akan diterima pelaku Ardiansyah. Sebelumnya tim gabungan saber pungli Ditreskrimsus Polda Sumsel, terlebih dahulu datang ke lokasi guna menunggu tersangka datang untuk menerima hadiah atau gratifikasi. Di saat penyerahan itulah, tim saber pungli pun langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Perlu diketahui tugas saber pungli dari perintah Presiden tidak ada pencabutan. Sekarang masih tetap berjalan, jadi ini pelajaran bagi semuanya termasuk ASN jangan meminta hadiah. Seharusnya memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat tanpa ada meminta atau menekan dari masyarakat,” jelas Ketua Saber Pungli Sumsel, Kombes Pol AN Alamsyah, Rabu (15/11/2017).

Irwasda Polda Sumsel ini menjelaskan, bila penangkapan ASN dari Dinas PU Bina Marga Muratara meminta hadiah kepada orang yang melakukan proyek merupakan tindakan yang melawan hukum. Sehingga, tindakan penegakan hukum dapat dilakukan terhadap Ardiansyah karena ASN atau pejabat negara tidak boleh menerima hadiah dari pihak mana pun.

“Tim sudah menunggu di dalam rumah makan sebelum dilakukan penangkapan. Ketika tersangka sudah menerima hadiah, lalu kemudian langsung dilakukan penangkapan. Untuk saat ini, tersangka Ard sudah diamankan. Satu orang lagi juga diamankan guna dimintai keterangan terkait kasus ini. Dengan kasus tangkap tangan ini, masih terus dilakukan pengembangan terhadap orang-orang yang terlibat,” jelasnya.

Ketika disinggung ada keterlibatan pejabat dibeberapa instansi Kabupaten Muratara, Kombes Pol Alamsyah tidak bisa berandai-andai. Karena, masih harus dilakukan pengembangan agar kasus ini dapat dibuktikan dan berlanjut ke meja hijau.

Hal senada juga disampaikan Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Rudi Setiawan didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Afner mengatakan penerimaan hadiah yang dilakukan Ardiansyah ini untuk proyek pipa air minum di Kabupaten Muratara tahun 2017 dengan nilai proyek sebesar Rp 1,5 Miliar.

“Dari hasil gelar perkara, kasus ini sudah dinaikan menjadi penyidikan. A juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Perlu dijelaskan, ini bukan suap tetapi PNS yang menerima hadiah atau grativikasi. Apapun alasannya, pejabat negara tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk apa pun,” katanya.

Ia pun menjelaskan dimana tersangka Ardiansyah bakal terancam dengan pasal 11 e dan 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Seharusya bagi penyelenggara tidak boleh menerima hadiah berkaitan dengan jabatannya dan melakukan pemerasan baik untuk diri sendiri atau kelompok.

“Dilokasi, kami juga mengamankan satu unit mobil dinas jenis Toyota Innova BG 1450 Q, uang senilai Rp 50 juta dan Rp 14 juta, dua unit ponsel merk I Phone 7+ Warna hitam dan merk Oppo, berkas dan server cctv di lokasi penangkapan,” pungkasnya.

Reporter : Meyda Sari
Editor   : Arman
Posting  : Angga

Leave A Reply

Your email address will not be published.