Mengungkap Fakta Dibalik Berita

KPU Bersikukuh Caleg Koruptor Tak Bertentangan dengan UU

0

JAKARTA, rakyatrepublika.com-

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman kembali menegaskan jika Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang larangan mantan koruptor sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota, itu sudah sah dan tidak bertentangan dengan UU.

“Jadi, PKPU itu sudah sah dan bisa diberlakukan meski belum diundangkan oleh Kemenkum dan HAM. PKPU tidak harus diundgangkan oleh Kemekum dan HAM,” tegas Arief seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (2/7/2018).

Menurut Arief, KPU harus mengumumkan PKPU tersebut pada Minggu (1/7/2018), sesuai tahapan pemilu. Sehingga PKPU tersebut sudah bisa menjadi rujukan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calegnya pada 4-17 Juli.

“Pada Sabtu itu sudah kami publikasikan menjadi PKPU No. 20 Tahun 2018. Tanggal 1-3 sudah diumumkan dan tanggal 4-17 Juli nanti akan menjadi pegangan bagi partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan daftar calegnya. Baik DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten maupun Kota dan calon DPD,” ungkapnya.

Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak. Namun, PKPU itu menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan mantan koruptor menjadi caleg.

Sebelumnya Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut karena bertentangan dengan UU. Untuk itu Kemenkumham meminta KPU membuat draft baru PKPU tersebut.

Reporter : Achmad Munif
Editor : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.