Bawaslu akan Loloskan Caleg Koruptor
JAKARTA, rakyatrepublika.com-
Meski KPU melalui PKPU tidak bisa meloloskan napi koruptor sebagai caleg di pemilu 2019 mendatang, namun Bawaslu sebaliknya akan meloloskan caleg koruptor tersebut karena tidak bertentangan dengan UU Pemilu.
“PKPU yang larang caleg koruptor itu produknya KPU, Tapi Bawaslu berbeda dengan sikap KPU. Bahwa larangan caleg koruptor itu bertentangan dengan UU Pemilu,” tegas Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (2/7/2018).
Karena itu dia mempersilakan parpol untuk menggugat ke Bawaslu yang calegnya ditolak oleh KPU. “Bawaslu siap memproses gugatan parpol yang calegnya ditolak KPU. Gugatan akan disesuaikan dengan UU Pemilu. Termasuk bandar narkoba dan predator seksual. Kita akan proses kasus per kasus,” jelas Abhan.
Menurut Abhan, peraturan KPU yang sudah diterbitkan itu belum resmi berlaku karena belum mendapat persetujuan Kemenkum dan HAM. “Dimana semua peraturan di bawah UU harus diundangkan,” pungkasnya.
Reporter : Achmad Munif
Editor : Mella