Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Polres Prabumulih Musnahkan Sabu Kualitas Premium Asal Malaysia

0

PRABUMULIH, rakyatrepublika.com-

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIk SH MH didampingi Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi SIk bersama Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD) kota Prabumulih, Selasa (25/5/2021) pukul 09.30 WIB memusnakan narkotika jenis sabu-sabu. 

Sebanyak 1 kilogram sabu-sabu dengan kualitas nomor satu atau premium asal negeri jiran Malaysia itu dimusnahkan dengan cara dicampur deterjen lalu di blender. Sebelum dimusnahkan dengan cara diblender, sabu dilakukan pemeriksaan atau uji keaslian oleh tim Labfor Polda Sumsel.

Sabu yang dimusnahkan berasal dari tangkapan anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih dengan tersangka Adhan Akbar alias Aan alias Pakcik (57) warga lorong sepakat Jaya Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIk SH MH didampingi Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi SIk mengatakan, dengan digagalkannya sabu-sabu seberat 1 kilogram beredar di kota Prabumulih setidaknya pihaknya berhasil menyelamatkan 6000 ribu lebih warga masyarakat kota Prabumulih.

“Sepanjang sejarah Polres Prabumulih berdiri, ini merupakan tangkapan narkoba jenis sabu-sabu terbesar atau terbanyak. Patut diapresiasi kerja-kerja anggota dilapangan. Kita bisa menyelamatkan enam ribu lebih warga Prabumulih dari penyalagunaan narkoba,” kata Kapolres.

AKBP Siswandi SIk SH MH menambahkan, berdasarkan maklumat kapolri dan undang-undang barang bukti narkoba hasil kejahatan wajib dilakukan pemusnahan. “Makanya hari ini kita musnahkan sabu-sabu tersebut dengan cara dicampur air dan deterjen lalu diblender,” ungkapnya.

Masih kata Kapolres menuturkan, sabu-sabu satu kilogram diamankan dari tersangka Adhan Akbar yang merupakan kurir narkoba jaringan lintas provinsi. Dimana waktu dilakukan penangkapan tersangka Adhan menunggu seorang pemesannya di Jalan Basuki Rahmat tepatnya depan Indomaret Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, pada Sabtu (3/4/2021) sekira pukul 18.30 WIB lalu.

“Tersangka Adnan Akbar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Bahkan dikenakan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (DRE)

Leave A Reply

Your email address will not be published.