Mengungkap Fakta Dibalik Berita

PD Industri Penggergaji Ratu Cantik Ditutup

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-Karena kelalaiannya tidak mematuhi aturan yang diterapkan oleh pemerintah, PD Industri Penggergajian Kayu Ratu Cantik akhirnya ditutup dan juga dibebani membayar denda Rp5 Miliar.

Hal ini disampaikan langsung JPU Rahmat P Nauli SH dihadapan majelis hakim Bagus Irawan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Senin (19/3/2018).

“Perusahaan yanh  bergerak di bidang pengelolahan kayu ini terbukti membeli menjual dan mengelolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan sebagaimana melanggar pasal 87 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasa perusakan hutan. Atas perbuatan yang dilakukan perusahaan ini di denda sebesar Rp 5 Miliar dan ditutup,” katanya ketika membacakan tuntutan pidana.

Tidak hanya itu, Direktur PD Industri Penggergajian Ratu Cantik, Rafik (37) warga desa Ujung Tanjung kecamatan Tulung Selapan kabupaten OKI Provinsi Sumsel ini pun harus dipidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 500 Juta subsider enam bulan kurungan penjara.

“Terdakwa Rafik terbukti membeli menjual dan mengelolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan sebagaimana melanggar pasal 87 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasa perusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Sementara itu, majelis hakim Bagus Irawan SH MH setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, hakim pun langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa didampingi kuasa hukumnya guna mengajukan pembelaan.

“Terdakwa silakan mengajukan nota pembelaan secara tertulis,” ungkapnya sembari penunda persidangan hingga pekan depan pada tanggal 27 Maret 2018.

Diketahui sebelumnya Direktur PT Ratu Cantik, Rafik (37) bersama rekannya Muri Aswanto (35) dengan sengaja melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan oleh PD Ratu Cantik tanpa dilengkapi dokumen mengakut kayu gelondongan jenis Meranti dan Rengas serta jenis kayu lainnya. Lalu kemudian terdakwa menjual kayu tersebut melalui perorangan atau perusaahan dengan tunai ataupun melalui transper dan juga hasil olahan kayu diangkut menggunakan mobil tronton warna putih dengan plat kendaraan B 9098. (Arman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.