Hakim Tolak Praperadilan Pemohon Karena “Salah Kamar”
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Sidang lanjutan praperadilan antara pemohon, Sobirin dengan Kejari Pangkalan Balai selaku teemohon dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selaku turut termohon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (28/3/2018).
Paska gugatan Praperadilan ini diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya karena pemohon tidak terima lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik dari Kejaksaan untuk kasus dugaan korupsi di wilayah kabupaten Banyuasin. Gugatan praperadilan dari pemohon pun kandas ditengah jalan setelah majelis hakim menyatakan tidak menerima praperadilan dari pemohon.
Sidang putusan praperadilan diketuai majelis hakim Berton Hutagalung SH MH yang menyebutkan bahwa praperadilan pemohon tidak dapat diterima karena salah “kamar” (tidak sesuai Yuridis)
“Menolak gugatan praperadilan oleh pemohonn, menyatakan pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang mengadili praperadilan tersebut, membebankan biaya perkara nihil,” kata Berton ketika membacakan amar putusan.
Sementara itu, Indra Kasianto SH selaku kuasa hukum pemohon menangggapi perihal tidak diterimanya pengajuan praperadilan oleh hakim di PN Palembang, dirinya bakal mengajukan lagi gugatan praperadilan.
“Pengajuan kita tidak dapat diterima oleh hakim PN Palembang, Nantinya kita ajukan lagi gugatan praperadilan ke PN Sekayu,” katanya usai sidang. (Arman)