Cak Imin Dukung PKPU Napi Dilarang Nyaleg
JAKARTA, rakyatrepublika.com-
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin iskandar, mendukung Peraturan KPU (PKPU) bahwa mantan napi kasus korupsi tak boleh jadi caleg.
” ini dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus korupsi, secara prinsip itu usaha preventif yang menunjukkan komitmen KPU. Selain itu agar proses caleg tidak berkaitan dengan korupsi, saya setuju KPU,” tegas Wakil Ketua MPR RI, Minggu (27/5/2018) malam.
Hanya saja, lanjutnya lagi, melarang eks napi korupsi untuk menjadi peserta pemilu sama saja dengan mencabut hak politik seseorang. Dimana hal itu semestinya dilakukan lewat pengadilan.” Konstitusi menyatakan bahwa hak politik itu dicabut lewat pengadilan. Kalau pengadilan tidak memutuskan bagaimana prosedurnya, bagaimana?” tanya Cak Imin .
Cak Imin menambahkan, pada dasarnya semua setuju PKPU tersebut hanya saja semua aspek aturan harus berpegang dalam konstitusi.” Disini saya hanya mengingatkan, karena hal itu seharusnya dilakukan lewat pengadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, aturan tentang mantan napi yang dilarang nyaleg telah ditolak oleh DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (22/5) yang lalu. Namun, KPU tetap berkukuh akan merealisaskan wacana tersebut.
Meski ditolak DPR, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jika ada pihak yang tak terima dengan aturan itu, bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau tidak setuju dengan peraturan KPU maka jalannya peraturan KPU harus di-judicial review dulu, jadi jangan kemudian ada aturannya terus ditabrak langsung. Diputuskan sepihak, tentu tidak karena sesuai dengan regulasinya yang harusnya dipatuhi dulu,” pungkasnya.
Reporter : Achmad Munif
Editor : Mella