KPU Katakan Bahwa Pemilu 2019 Makin Baik
JAKARTA, rakyatrepublika.com-
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengakui jika pelaksanaan Pemilu 2019 lebih baik dibandingkan pemilu sebelumnya. Hal itu terlihat dari jumlah gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh peserta pemilu 2019.
“Jumlah PHPU pada Pemilu 2019 dibanding dengan PHPU pada pemilu-pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa Pemilu 2019 lebih baik. Karena PHPU adalah salah satu kategori masalah hukum yang diatur dalam UU Pemilu maupun Pilkada, lebih sedikit,” tegas Pramono, Senin (27/5/2019).
Menurut Pramono, gugatan sengketa PHPU di MK pada Pemilu 2014 mencapai angka 900-an. Sedangkan pada Pemilu 2009 permohonan PHPU berjumlah 600-an.
Sementara itu, pada Pemilu 2019, hingga Jumat (17/5/2019), MK telah menerima 325 permohonan gugatan PHPU.
Pramono mengatakan, dalam sistem hukum pemilu di Indonesia, MK menjadi muara terakhir bagi para pencari keadilan, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Oleh sebab itu, jika ada peserta pemilu baik pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik, maupun calon DPD yang merasa dicurangi atau dirugikan oleh KPU maupun peserta pemilu lain, mereka akan mengajukan PHPU ke MK.
Di MK, mereka akan mendalilkan apa kecurangan yg dialami dan di mana kecurangan itu terjadi.,” Katanya.
Semakin sedikit permohonan PHPU, kata Pramono, maka semakin sedikit peserta pemilu yang merasa dirugikan atau dicurangi. “Berarti orang menggugat ke MK itu karena merasa dicurangi dalam hal proses pemilu atau dlm perolehan suara. Jika tidak ada kecurangan, maka tidak ada yang digugat. Sehingga, semakin sedikit gugatan berarti semakin sedikit terjadi kecurangan, yang berarti pemilu semakin baik,” pungkasnya.
Reporter : Ahmad Munif