Pejabat BPN Palembang Minta Dibebaskan Dari Hukuman Pidana
PALEMBANG, rakyatrepublika.com –
Kepala Sub Seksi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, Dr Rani Arvita SH MH (37) melalui kuasa hukumnya meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari dakwaan serta tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (24/10/2017).
“Kita menilai dari keterangan saksi dan ahli di persidangan sebelumnya yang menyebutkan klien kita ini telah dijebak karena pelaku tunggal bukanlah untuk perkara suap, maka dari itu pada agenda pledoi hari ini agar majelis hakim memutuskan klien kami dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pidana sebelumnya,” ujar Dian Iskandar SH MH dan Harma Ellen SH MH ketika membacakan nota pembelaan.
Sambil menangis ketika menyampaikan nota pembelaan dirinya yang dinyatakan bersalah sebagai terdakwa kasus suap untuk membantu pengurusan proses hukum di PTUN Palembang, Rani membacakan pembelaannya.” Majelis hakim, saya bukanlah siapa-siapa dan bukan apa-apa melainkan istri sekaligus seorang ibu dari anak-anak, untuk itu agar majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya, saya ingin pulang menemui anak-anak dan orang tua saya,” ujarnya.