DPD RI Desak Mengesahkan RUU Daerah Kepulauan
JAKARTA, rakyatrepublika.com-
Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mendesak RUU Daerah Kepulauan untuk segera disahkan. Sebab, RUU tersebut merupakan solusi atas berbagai permasalahan masyarakat di daerah kepulauan.
“Kehadiran RUU usul inisiatif DPD RI itu akan mampu menyelesaikan berbagai persoalan seperti kesejahteraan, keamanan, pendidikan, kemiskinan, ataupun pengangguran di daerah kepulauan, karena UU yang ada belum memberikan solusi,” tegas Nono dalam diskusi “Percepatan Pembangunan Provinsi Kepulauan Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Rakyat” di Lemhanas, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Menurut, kalau tidak dalam bentuk UU akan menimbulkan persoalan. Misalnya, kalau hanya merevisi-merevisi (peraturan) yang ada, akan terlalu banyak yang harus direvisi.
“Kalau turunannya peraturan pemerintah (PP), itu tidak akan bisa merevisi undang-undang. Sehingga harus ada undang-undang khusus yang mengatur daerah kepualauan itu,” tambahnya.
Saat ini RUU Daerah Kepulauan itu sudah dibahas di DPR RI, dan bahkan semua fraksi di DPR RI telah menyetujui. Namun pemerintah belum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan selanjutnya secara tripartit, antara DPR RI, DPD RI, dan pemerintah.
“Kita harapkan Bappenas membuat DIM, dan kami di DPD dan DPR RI menghendaki ini selesai pada periode ini, agar negara hadir dengan UU itu untuk menyelesaikan kesejahteraan di daerah kepulauan,” pungkasnya.
Reporter : Achmad Munif