Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Kapolda Sumsel : Bila Terbukti Membunuh Aiptu BS Akan di PTDH

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com –

Setelah ada satu bulan lebih Aiptu BS menjadi buronan karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Tarmizi (38) seorang tukang jahit di Jalan Angkatan 66 Palembang, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara angkat bicara. dirinya menegaskan kalau Aiptu BS anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (PAM Ovit) Polda Sumsel tersebut akan di PTDH (Pecat Dengan Tidak Hormat) apabila terbukti melakukan pembunuhan.

” Meskipun belum terbukti melakukan pembunuhan, Aiptu BS telah mangkir dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota polisi dengan tak kunjung hadir bekerja. Maka dari itu, sudah pasti akan kami pecat karena dianggap disersi walaupun pidanannya belum bisa diproses karena tersangka melarikan diri,” ujarnya.

Dikatakan Zulkarnain, penyidik kepolisian menemukan mobil Daihatsu Xenia BG 1673 MF warna hitam milik Aiptu BS.” dalam mobil tersebut pun terdapat senjata api yang diduga merupakan senjata untuk membunuh korban, jenis senjatanya adalah airsoftgun tapi telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung peluru tajam, di mobil pun kami menemukan amunisi aktif,” ujarnya.

Polresta Palembang, ujar Zulkarnain lagi, telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu BS, lokasi Aiptu BS sendiri diketahui berpindah-pindah. Anggota di lapangan masih melakukan penyelidikan dan pengejaran, Doakan saja cepat tertangkap, Aiptu BS sendiri dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan. Serta pihak kepolisian sudahmemeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut dan pelaku tidak memiliki senjata api dinas.

” Motif penembakan terhadap korban kemungkinan karena pelaku kesal ataupun sakit hati dengan persoalan pribadi antar keduanya, ada juga kemungkinan kalau pelaku melakukan penembakan karena tidak sengaja, karena dari kronologisnya memang pelaku menggunakan mobil pribadinya, sempat membawa korban ke Rumah Sakit Muhammad Husein (RSMH) Palembang, saya minta maaf kalau itu oknum polisi tapi kami berjanji pelaku akan diproses sebagaimana tindak pidana semestinya, dimana jika hukumannya lebih dari 4 tahun maka dapat diajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, pembunuhan terjadi diduga karena pelaku menggadaikan motor dengan korban, tapi oleh korban digadaikan kembali ke orang lain. Diduga tidak terima dengan kelakuan korban, korban didatangi oleh tiga orang yaitu dua lelaki dan satu perempuan di tempatnya bekerja di jalan Angkatan 66 pada 17 September 2017 pukul 23.00 Wib, korban diancam dengan menggunakan senjata api hingga akhirnya tertembak di bagian kening , laporan keluarga korban ke Polresta Palembang tercatat dalam nomor LPB/2368/IX/2017/SPKT.

 
 
Reporter : Meyda 
Editor      : Mella
Posting   : Angga

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.