Alex Nourdin Bayar Denda Rp 1 Miliar ke Kejari Palembang
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode Alex Noerdin setor denda pidana melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang senilai Rp1 miliar.
Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, merupakan pembayaran denda pidana atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya beberapa waktu lalu.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH, Kamis (26/10/2023).
“Besaran pembayaran denda Rp1 miliar dari terpidana Alex Noerdin tersebut sudah kita terima pada Rabu 25 Oktober 2023 kemarin,” ujar Dr Hardiansyah saat gelar rilisnya.
Ditambahkan Kasi Pidsus Ario Gopar SH MH, pembayaran denda Rp1 miliar tersebut dilakukan langsung di kantor Kejari Palembang melalui tim kuasa hukumnya.
Mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir (OI) ini menerangkan, pembayaran denda tersebut sesuai dengan vonis pidana yang dijatuhkan terhadap terpidana Alex Noerdin yang telah berkekuatan hukum tetap.”Meskipun saat ini, yang bersangkutan masih melakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK),” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Ario, sebelumnya terpidana Alex Noerdin secara bertahap sesuai dengan putusan pengadilan pada tingkat kasasi.
Yang mana, dalam putusan kasasi lanjut Ario terpidana Alex Noerdin selain dijatuhi pidana pokok, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Dirinya mengatakan, pembayaran denda dari terpidana Alex Noerdin merupakan suatu capaian yang luar biasa bagi Kejari Palembang.
“Serta sangat berterima kasih atas kerjasama terpidana, keluarga terpidana telah memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur didalam undang-undang,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari pemohon terdakwa l Alex Noerdin, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan masjid sriwijaya dan PDPDE Sumsel.
Yang mana sebelumnya mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut di vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang divonis 9 tahun penjara.
Dalam putusan kasasi tersebut yang diketuai Hakim Agung tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI Dr H Suhadi SH MH dibantu hakim agung anggota Suharto SH MHum, dan Ansori SH MH hakim adhock Tipikor MA RI.
Berdasarkan berdasarkan petikan Putusan nomor 7300/l K/Pid.Sus/2022 tertanggal 22 Desember 2022, majelis hakim MA RI juga menolak Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel. (Mella)