Dewan Sumsel Godok Tiga Raperda
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Panitia Khusus (Pansus) terhadap Tiga Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Perpanjangan Waktu.
Tiga Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Penyelesaian Batas Daerah antar Kabupaten Kota, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Pengawasan Izin Lingkungan Hidup. Raperda itu dibahas di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Jumat (22/12/2017).
Ketua DPRD Provinsi Sumsel H M Giri Ramanda mengatakan bahwa berdasarkan keputusan bersama DPRD Provinsi Sumsel dengan Gubernur Sumsel Nomor 80 Tahun 2017, Nomor 219/KPTS/DPRD/2017 tanggal 20 Maret 2016 tentang persetujuan terhadap lima Raperda inisiatif DPRD Provinsi Sumsel pada Rapat Pariputna XXIII DPRD Provinsi Sumsel pembicaraan tingkat II pada tanggal 20 Maret lalu, telah memberi kesempatan kepada Pansus I dan Pansus IV untuk meminta perpanjangan waktu dalam rangka pembahasan dan penelitian lebih lanjut terhadap 3 Raperda usulan inisiatif Sumsel.
Lanjut Giri, berdasarkan keputusan rapat badan musyawarah DPRD Provinsi Sumsel pada tanggal 11 Desember 2017, telah menjadwalkan kepada pansus I dan pansus IV untuk membahas lebih lanjut terhadap 3 Raperda inisiatif tersebut dari tanggal 18 sampai dengan tanggal 21 Desember 2017.
“Pimpinan mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Pansus, atas kesungguhannya telah melaksanakan tugasnya dengan baik sebagaimana yang diamanatkan pada Rapat Paripurna XXIII Dewan yang terhormat ini,” katanya
Dari 3 Raperda Provinsi Sumsel yang telah selesai pembahasan dan penelitian sebagaimana yang dilaporkan oleh Pansus I dan Pansus IV tadi dapat disimpulkan bahwa ketiga Raperda tersebut belum dapat dilanjutkan pembahasannya. Dengan demikian Rapat Paripurna lanjutan XXIII DPRD Provinsi Sumsel harus diakhiri dikarenakan masa persidangan ke-tiga DPRD Provinsi Sumsel tahun sidang 2017 akan berakhir pada 31 Desember nanti.
Sebelumnya Pansus I menyanpaikan bahwa dari hasil pembahasan dan penelitian Pansus I terhadap Kedua Rancangan Peraturan Daerah, merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, kekuatan hukum perundang-undangan sesuai dengan hierarki. Dimana penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah telah memuat petunjuk penyelesaian permasalahan batas daerah secara cukup detail dan rinci. Penegasan Batas pemerintah pusat.
“Panitia Khusus I DPRD Provinsi Sumsel berkesimpulan bahwa Kedua Raperda tersebut di atas tidak dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk menjadi Peraturan Daerah,” tuturnya pada Rapat Paripurna XXIII Lanjutan DPRD Provinsi Sumsel
Sedangkan dari Pansus IV menyebutkan rapat kerja Pansus IV bertujuan untuk melakukan pembahasan dan penelitian lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengawasan Izin Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel.
“Setelah melaksanakan pembahasan dan Penelitian secara seksama terhadap Raperda Tentang Pengawasan Izin Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, maka Panitia Khusus IV DPRD Provinsi Sumsel berkesimpulan Bahwa Raperda tersebut tidak dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. (ril)