Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Disdik Sumsel Larang Komite Tarik Sumbangan THR

0

PALEMBANG,rakyatrepublika.com-

Terkait berita penarikan sumbangan bagi siswa baru yang memberatkan wali murid membuat Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan (Sumsel) tidak mengizinkan komite SMAN 5 Palembang menarik sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru, TU, Komite dan Lingkungan kepada siswa baru.

Kepala Bidang SMK Disdik Sumsel Bonny Syaprian meminta klarifikasi kepada kepala sekolah terkait sumbangan THR sebesar Rp400ribu/siswa, karena menurutnya sumbangan tersebut tidak perlu dilakukan mengingat guru sudah memiliki gaji ke 13 dan ke 14.

“Permendikbud (75/2016 tentang komite) hanya membolehkan sumbangan tapi kalau sudah ditetapkan jumlah dan waktu bayarnya, bukan lagi sumbangan tapi iuran. Lagipula anggaran siswa untuk membayar THR itu tidak beretika, tidak pantas,” terang Bonny, Senin (23/7/2018).

Dia juga menilai jika hasil rapat yang menetapkan sumbangan Rp 7,5juta persiswa baru tersebut tidak diikuti oleh seluruh orang tua siswa. Oleh sebab itulah, dia meminta kepada pihak sekolah untuk merekam secara visual dan dibuat berita acara.

“Arti sumbangan itu tidak ada nominal angka, orang tua menulis surat kesanggupan secara sadar termasuk sumbangan yang diberikan. Kalau sudah ada ketentuan dan nominalnya, itu termasuk iuran dan komite tidak boleh melakukan itu,” tegasnya.

Oleh sebab itulah, lanjut Bonny, pihaknya akan melakukan revisi terkait Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) SMAN 5 Palembang. “Indikasinya harus direvisi rencana anggaran itu,” jelasnya.

Senada, Asisten Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Astra Gunawan mengatakan, RAPBS SMAN 5 Palembang yang disusun komite sekolah termasuk kategori pungutan. Hal itu dilarang karena kewenangan pemerintah.

“Jika sumbangan maka tidak terikat dengan jumlah dan waktu karena sumbangan juga tidak ada upaya mobilisasi, kami justru menilai rencana anggaran itu masuk dalam kategori pungutan,” ujarnya.

Tak hanya sumbangan THR, dia juga menilai beberapa poin sumbangan yang disepakati komite sekolah juga sudah tidak berkenaan dengan kegiatan belajar mengajar seperti pembebasan tanah dan satu unit rumah Rp 450juta serta lainnya.

“Kalau dilihat dari asal muasal sumbangan seperti ini sudah terjadi keberulangan, tahun kemarin juga ada sumbangan mencapai Rp 7juta persiswa tapi karena tidak viral di medsos sumbangan itu diterima saja. Kami minta agar tidak ada sumbangan yang memaksa, apalagi memberatkan orang tua siswa,” tegasnya.

Reporter : Hasan Basri
Editor : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.