Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Dua Pelaku Pembobol Rumah Keok Diterjang Peluru Polisi

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Berbekal hasil rekaman kamera pengintai atau CCTV yang diperoleh dari rumah korban, anggota Reskrim Polsek Kemuning akhirnya berhasil meringkus dua dari empat pelaku perampokan di jalan Lebak Rejo, No 810, RT 14, kelurahan Sekip Jaya kecamatan Kemuning Palembang yang terjadi pada Minggu 7 Oktober 2018 lalu.

Kedua pelaku yaitu Jony (29) dan Deni (33), akhirnya dihadiahi dua butir peluru polisi dikakinya masing-masing lantaran berupaya melarikan diri saat akan ditangkap dikediamannya yang berada di Tegal Binangun, Plaju Kamis (25/10/2018) malam.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan senjata api rakitan dan tidak segan melukai korban yang mencoba melakukan perlawanan. Dari penangkapan kedua pelaku, petugas mendapatkan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver berikut tiga butir peluru yang digunakan dalam melakukan aksi perampokan sedangkan dua pelaku lainnya yang identitas sudah diketahui masih dalam pengejaran.

Menurut pengakuan dari tersangka Deni dirinya baru pertama ikut merampok dan itu pun terpaksa ia lakukan, karena dirinya sedang butuh uang untuk biaya kegiga anaknya berobat.

“Saat ini tiga orang anak saya lagi sakit ditambah istri lagi hamil, sementara uang tidak ada kebetulan Joni mengajak untuk merampok hingga saya pun tergoda,”ujarnya saat pers rilis di Mapolsek Kemuning Jumat (26/10/2018) sore.

Saat ditanya sudah berapa kali keduanya melakukan aksi perampokan, keduanya mengaku kalau sudah lebih dari satu kali melakukan aksi perampokan.”Kalau senjata api yang kami gunakan saat merampok itu punya rekan kami berinisial IC. Lalu uang dari hasil merampok saya dapat bagian Rp 3,5 juta,”ujar kedua tersangka.

Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert P Sihombing didampingi Kanit Reskrim Iptu Arlan mengatakan komplotan tersangka dalam menjalankan aksinya terbilang sadis dengan menggunakan Senpira mereka tidak segan melukai korban yang melakukan perlawanan.

“Komplotan perampok ini saat itu berhasil menggasak lima unit ponsel, laptop, barang antik, jam tangan, dan uang tunai puluhan juta. Saat ini, kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,”pungkasnya.

Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.