Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Asyik Disanksi, Gerindra akan Somasi KPU Jawa Barat

0

JAKARTA, rakyatrepublika.com-

Menyusul kasus debat Pilgub Jawa Barat di UI Depok, dimana pasangan Asyik (Sudrajat – Syaikhu) mengeluarkan kaos #2018 Asyik Menang dan #2019GantiPresiden, ternyata KPU Jawa Barat sudah menjatuhkan sanksi tertulis.

Atas sanksi KPU tersebut, kuasa hukum Paslon Asyik pada akan mensomasi KPU Jawa Barat dan Bawaslu Jawa Barat, hal ini disampaikan Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Menurut Ketua MKD itu setidaknya ada tiga alasan somasi tersebut, pertama tindakan Paslon Asyik menunjukkan kaos #2019GantiPresiden dan mengucapkan kalau Asyik menang Insya Allah 2019 Ganti Presiden sama sekali tidak melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur Pasal 69 UU Pilkada.

Kedua Paslon Asyik tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan secara resmi terkait persoalan tersebut, namun tiba-tiba diketahui melalui media jika KPU Provins Jawa Barat telah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis dan Bawaslu Jawa Barat telah menyatakan Paslon Aasyik melanggar aturan.

“Ketiga KPU dan Bawaslu Jawa Barat bersikap tidak adil dengan tidak memproses tindakan Paslon Nomor Urut 2 yang menyanyikan lagu berisi kalimat Hidup Pak Jokowi dan tidak memproses perbuatan  pendukung Paslon 2 yang memaki  Paslon Sudrajat – Syaikhu dengan sebuta anjing,” ujarnya.

Partai Gerindra, kata Sufmi lagi, menganggap bahwa tindakan KPU Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut telah melanggar Pasal 8 dan pasal 10 serta pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mengharuskan mereka bersikap netral, adil dan mematuhi kepastian hukum.

Reporter : Achmad Munif

Editor      : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.