Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pegawai BSB Cabang Pangkalan Balai Dihukum 5 Tahun Penjara

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com –

Salah satu pegawai Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalan Balai, kabupaten Banyuasin, Adriwiansyah (38) warga jalan Perindustrian II, Komplek Villa Sukarami Permai RT 39  RW 01 kelurahan ‎Kebun Bunga kecamatan Sukarami Palembang ini dihukum selama 5 tahun penjara.

‎Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus Palembang, Senin (23/10/2017), majelis hakim yang diketuai Eliwarti SH MH, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang  RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ Jo pasal 64 KUHP.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Adriwiansyah dengan kurungan penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara dan pidana denda Rp Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.644.735.567,- jika tidak membayar UP paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memproleh kekuatan hukum tetap maka dapat diganti kurungan pidana selama enam bulan‎,” ujarnya ketika membacakan amar putusan‎.
‎‎
Selain itu majelis hakim Eliwarti menyebutkan bahwa seharusnya terdakwa Adriwiansyah ini ‎melakukan tugas pokok serta tanggung jawab untuk mengelola administrasi perkreditan, mengelolah Portepel kredit, memantau proses pemberian kredit, mengelolah penerbitan jaminan kredit dan melaksanakan perbaikan dan penyempurnaan atas hasil temuan audit. Akan tetapi terdakwa ini melakukan tugasnya tidak sesuai prosedur untuk mengeluarkan pinjaman kredit serba guna (KSG) pada bank Sumsel Babel Cabang Pangkalan Balai ‎kecamatan Banyuasin III kabupaten Banyuasin.

“Perbuatanyang dilakukan terdakwa ini dimulai dari  tahun 2011 hingga 2014 dengan kewenangannya memberikan kredit konsumtif jenis KSG dengan dua rekening pinjaman atas nama satu orang debitur dan juga untuk proses pemberian kredit konsumtif jenid KSG tidak sesuai prosedur melainkan juga penyalunaan fasilitas IK untuk gaji pegawai pada BSB cabang Pangkalan Balai terhadap 10 debitur yang mengajukan permohonan‎,” tambahnya

Mendengar vonis majelis hakim yang cukup rendah, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Sejahtera langsung menerima putusan majelis hakim, untuk uang pengganti pun telah dikembalikan sebesar Rp 957.101.653. ” saya menerima vonis tersebut Yang Mulia,” kata terdakwa.‎

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pangkalan Balai,  R Andra Kurniawan SH MH masih menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. Dimana sebelumnya menuntut terdakwa Adriwiansyah ‎dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp 50 Juta subsider enam bulan penjara‎ serta dibebani membayar uang pengganti Rp 1.644.735.567,- jika tidak membayar UP paling ‎tersebut maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.

 


Reporter : Arman‎
Editor      : Mella
Posting    : Angga‎

Leave A Reply

Your email address will not be published.