Ombudsman Meminta Kepada SMP 10 Palembang Agar Mengembalikan Uang Kasus Dugaan Pungli
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-Paska terjadi kasus dugaan pungli yang mengatas namakan Paguyuban Wali Kelas VIII dan pihak sekolah SMP Negeri 10 Palembang agat segera mengembalikan uang pungli dengan total beekisar Rp 60 juta.
Hal ini dikatakan langsung oleh Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, Astra Gunawan, Sabtu (20/1/2018).
“Uang sumbangan yang serahkan kepada Paguyuban Wali Kelas kepada orang tua siswa berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 Juta dengan cara transfer ke Bank Mandiri,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (20/1/2018).
Sekolah adalah tempat menimba ilmu namun malah memberikan contoh yang tidak baik kepada generasi pendidik. Akan tetapi malah sebaliknya yang dilakukan oknum Paguyuban dan pihak sekolah dengan alasan uang nantinya bakal digunakan untuk pembelian komputer dan fasilitas lainnya. “Ini jelas pungli dan tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Lanjut Gunawan, untuk kasus dugaan pungli ini, kedepannya agar tidak terulang lagi, pihak sekolah dan Paguyuban agar segera mengembalikan uang tersebit. “Hari ini kami minta uang tersebut dikembalikan semuanya karena ini melanggar dan tidak dibenarkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 10 Palembang, Toni Sidabutar mengaku uang yang dikumpulkan tersebut merupakan sumbangan dari wali murid dan sudah disepakati. “Ini sumbangan sukarela dan tidak dipaksakan,” jelasnya.
Dikatakan Toni, Hari ini (Sabtu, 20/1/2018), uang tersebut dikembalikan semuanya, dimana untuk jumlah tidak ketahui berapa nominalnya, yang pasti sesuai instruksi Ombudsman Sumsel, uang tersebut telah dikembalikan kepada Wali Murid,” pungkasnya.
Reporter : Hasan Basri
Editor : Arman