Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pelaku Pembunuhan Terhadap Abdul Kadir Berhasil Diringkus Polisi

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com –

Satu dari tiga pelaku pembunuhan terhadap korban Abdul Kadir Zailani (37), yang merupakan juru parkir di jalan Kapten A Rivai lorong Nilam tepatnya di belakang Transmart berhasil ditangkap aparat Polsek Ilir Barat(IB)I Palembang.

Tersangka Mul Saputra (38) warga jalan Radial lorong Bungur RT19 RW 06 kelurahan 24 Ilir kecamatan Bukit Kecil Palembang iniditangkap Minggu (23/10/2017) pukul 23.00 Wib sembilan jam setelah terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap korban, dari tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa sandal hotel bernoda bercak darah milik tersangka yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Kepada polisi tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena dirinya cekcok dengan kakak korban.” satu jam sebelum kejadian saya hendak dibacok oleh Said tak jauh dari lokasi kejadian pembunuhan yang kami lakukan, tebasan Said mengenai tangan kanan saya hingga luka, saya pulang dan memberitahu adik saya yakni IW dan adik ipar saya TM,” ujar tersangka saat gelar perkara di Mapolsek IB 1 PAlembang, Senin (23/10/2017).

Dikatakan tersangka, dirinya kemudian mengajak IW dan TM untuk menemui Said, namun tak kunjung muncul. Tak lama datanglah korban Kadir yang tak mengetahui duduk permasalahan menjadi sasaran kekesalan para tersangka.” Kalau soal rebutan lahan parkir saya kurang tahu masalahnya, adik saya IW yang lebih tahu,” kilah pria yang pernah ditahan di Polresta Palembang selama empat tahun karena kasus penganiayaan tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Handoko Sanjaya didampingi Ipda Ikhsan membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka sementara dua lainnya masih buron.” Tersangka dan korban sama-sama ingin menguasai lahan parkir di kawasan tersebut sehingga terjadilah bentrok,” ujarnya.

Handoko juga mengatakan, sebenarnya tersangka bersama komplotannya yang masih satu keluarga tersebut hendak mengincar kakak korban. Namun kakak korban tidak ditemukan dan hanya ada korban di TKP, sehingga mengalihkan sasaran kepada korban.” Yang mengeksekusi korban adalah pelaku IW yang masih buron, saat ini kami masih mengejar tersangka dan mengembangkan penyelidikan, tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam dengan hukuman diatas 10 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Reporter : Meyda
Editor      : Mella
Posting   : Angga

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.