Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Revisi UU, Fahri: Jika Tak Ada Bukti, KPK Bisa SP3

0

JAKARTA, rakyatrepublika.com-

Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) itu sudah disampaikan dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

KPK juga harus punya kewenangan menerbitkan SP3 (surat penghentian penyelidikan) jika tak ada bukti kuat untuk menjadikan seseorang tersangka.

“Persetujuan presiden itu berdasarkan pada permintaan banyak pihak yang ingin merevisi UU KPK yang berlaku saat ini. DPR, saya kira tidak pernah berhenti karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan presiden, dan presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK, itu sesuai dengan permintaan pimpinan KPK, akademisi, dan sebagainya,” tegas Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Jumat (6/9/2019).

Menurut Fahri, pimpinan KPK sudah lama menyetujui revisi UU KPK karena merasa ada yang salah dalam UU KPK yang berlaku saat ini.

“Permintaan revisi itu datang dari banyak pihak termasuk dan terutama dari pimpinan KPK. Orang-orang KPK merasa ada masalah di UU KPK itu,” kata Fahri.

Terkait pasal dalam revisi UU KPK mengenai dewan pengawas, menurutnya, KPK sudah sewajarnya memiliki dewan pengawas agar lembaga antirasuah itu tak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas.

“Kan kita udah tahu, kan banyak sekali akibatnya pelanggaran yang kita terpaksa tutup karena KPK itu kan dianggap sebagai holycow, enggak boleh salah dia, harus dianggap suci dia, karena kalau dianggap kotor nanti orang istilahnya enggak takut, dianggapnya begitu. Padahal itu perspektif salah, tetapi intinya adalah di mana ada kewenangan besar, ya harus ada pengawas,” ungkapnya.

Menyinggung poin revisi UU KPK terkait kewenangan KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3, Fahri mengatakan kewenangan SP3 itu diperlukan oleh KPK agar kasus-kasus yang lama yang tak terselesaikan, dan jika ada penyidik KPK yang keliru dalam menetapkan status tersangka dapat menyelesaikan hal tersebut dengan menerbitkan SP3.

“SP3 sebagai ketidakmampuannya (KPK) untuk menemukan kesalahan orang, bukannya malah orang itu terpaksa disalah-salahkan, dipaksa bersalah hanya karena KPK enggak boleh mengeluarkan SP3,” jelas mantan politisi PKS itu.

Selanjutnya, menurut Fahri, pasal-pasal yang direvisi dalam UU KPK merupakan permintaan dari berbagai pihak. Ia mengatakan, banyak kinerja KPK yang harus dibenahi, misalnya kinerja para penyidik dan proses penyadapan.

“Pimpinan KPK juga tahu akhirnya banyak penyidik liar, penyidik yang bekerja insubordinasi, semua karena penyidik menganggap dirinya independen dan tidak ada yang mengawasi. Nyadap sendiri, nangkap sendiri, ngintip sendiri, menyimpan orang sendiri,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.