Oknum PNS Disnaker Palembang Tertunduk Lemas di Pengadilan
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, Viar Mediansyah (33) warga jalan Angkatan 66 lorong Amera RT 27 RW 06 kelurahan Talang Aman kecamatan Kemuning Palembang ini tertunduk lemas di meja hijau Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Dipersidangan majelis hakim Mimi Hariyani SH, menyebutkan bahwa terdakwa dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya korban berinisial L sebagaimana diatur pasal 81 ayay 2 undang-undamg Ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Viar Mediansyah dengan hukuman selama enam tahun serta pidana denda sebesar Rp 60 juta tiga bulan kurungan penjara,” ujar hakim Mimi ketika membacakan amar putusan.
Vonis ini sama dengan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum Rini Maria SH. Dimana sebelumnya JPU menuntut hukuman pidana terhadap terdakwa denhan penjara selama Enam tahun denda 60 juta subsider Enam bulan kurungan penjara.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa Viar didampingi kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan. “Saya pikir-pikir Majelis hakim,” pungkasnya.
Reporter : Arman