JPU Banding, Vonis Rani Bertambah 2,5 Tahun Penjara
PALEMBANG, rakyatrepublika.com- Dr Rani Arvita (37) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pertanahan kota Palembang, terdakwa dugaan kasus pungutan liar (Pungli) sertifikat kepemilikan tanah ini divonis hakim Pengadilan Tinggi Palembang selama 4,5 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam SH ketika ditemui rakyatrepublika.com di gedung Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (2/2/2018).
“Iya, hari ini kita menerima salinan putusan dari PT Palembang yang isinya menyebutkan bahwa vonis terdakwa Rani naik dari 2 Tahun Penjara menjadi 4,5 Tahun penjara,” kata JPU.
Dikatakan JPU, sebelumnya mengganjar dengan pasal 12 hidup a UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama lima tahun.
Hal berbeda yang disampaikan majelis hakim Paluko Hutagalung SH ketika membacakan amar putusan. Terdakwa Dr Rani Arvita (37) divonis pidana penjara oleh majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, SH, dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (14/11/2017).
“Menyatakan terdakwa Dr Rani Devita, SH, MH, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 11 huruf a UU RI no 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan pasal UU RI no 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.