Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pemilik Sabu 200 Gram Ini dituntut 15 Tahun Penjara

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Chatulistiwah alias Iwa (36) warga Desa Air Itam kecamatan Penukal kabupaten Pali ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (12/12/2017), JPU Rakhmat B Taufani SH mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, terdakwa terbukti ‎melakukan tindak pidana memiliki, menguasai menyimpan narkotika golongan I bukan jenis tanaman melebihi lima gram melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

“Menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa Chatulistiwah alias Iwa dengan pidana selama 15 tahun penjara dikurangi masa penahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsidier enam bulan penjara serta barang bukti dua paket narkoba seberat 200 gram dirampas untuk dimusnahkan” jelas JPU.

Setelah tuntutan pidana dibacakan, majelis hakim yang diketuai Yohannes Panji P SH MH mengatakan bahwa atas tuntutan ini terdakwa didampingi kuasa hukumnya memiliki hak untuk mengajukan pembelaan nota pembelaan secara tertulis. “Sidang hari ditunda dilanjutkan pada hari Selasa 19 Desember 2017 nanti,” pungkasnya.

Reporter : Arman
Posting  : Angga

Leave A Reply

Your email address will not be published.