Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Alex Chandra Divonis Hakim Sepuluh Tahun Penjara

0

PALEMBANG-rakyatrepublika.com-

Hakim PN Klas 1A khusus Palembang memvonis Alex Chandra, terdakwa kasus kepemilikan 50 butir ekstasi yang diakui siap edar atau untuk di jual lagi dengan pidana penjara separuh dari maksimal yakni 10 tahun.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim yang diketuai Popop SH MH itu sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Imam Murtadlo SH MH dari Kejati Sumsel yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun subsider 1 milyar atau 1 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 berbunyi dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.”Terdakwa juga tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika,” Jelas Majelis hakim.

Atas vonis tersebut, Terdakwa dengan didampingi penasehat hukumnya advokad Desmon SH menyatakan menerima hukuman tersebut,”Kami terima majelis,” jelas Desmon yang juga dikatakan hal yang sama oleh JPU.

Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.