Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Alex Sampaikan Tanggapan dan Jawaban Enam Raperda DPRD Sumsel

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyampaikan tanggapan dan jawaban terhadap  Raperda Provinsi Sumsel pada Rapat Paripurna XLII DPRD Provinsi Sumsel di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (12/3/2018).

Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Sumsel yang telah menyampaikan melalui juru bicaranya terhadap 6 Raperda.

“Kami telah berusaha memberikan jawaban dan penjelasan dengan sebaik-baiknya dan selengkap- lengkapnya. Kami mengharapkan kiranya hal-hal yg belum jelas kiranya dapat dibahas secara lebih mendalam bersama perangkat daerah dan unit kerja terkait pada rapat pansus yang telah dibentuk,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Uzer Effendi mengatakan dimana pada prinsipnya menilai bahwa jawaban dan penjelasan yang baru saja di sampaikan oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin sudah dapat memenuhi harapan dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel.

Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumsel. Berdasarkan hasil rapat pimpinan dengan pimpinan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel, bahwa dalam rangka membahas dan meneliti terhadap ke-enam Raperda yang diajukan Pemprov Sumsel, disepakati akan dibentuk 5 Pansus dengan ruang lingkup pembahasan masing-masing Pansus diantaranya Pansus 1 membahas Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pansus II membahas Raperda tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, Pansus III membahas Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pansus IV membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumsel Energi Gemilang serta Pansus V membahas pertama Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Beasiswa. Kemudian kedua Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis. (ril)

 

Editor : Arman

Leave A Reply

Your email address will not be published.