Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Atok – Erwan Dihukum Dua Tahun Karena Bobol Rumah Kosong

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Yuri Andrian alias Atok (27) dan Herwan Rusmansyah alias Erwan (30) dihukum majelis hakim selama dua tahun penjara karena terbukti melakukan pencurian rumah kosong.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (5/12/2017), Hakim A Syarifudin SH MH mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, terdakwa terbukti ‎melakukan tindak pidana pencurian rumah kosong milik korban Pasehisman ini melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-3, 4, 5 KUHP.

BACA JUGA  Terdakwa Ridwan Divonis Majelis Hakim Tujuh Tahun Penjara

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (5/12/2017), Hakim A Syarifudin SH MH mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, terdakwa terbukti ‎melakukan tindak pidana penggelapan melanggar pasal 372 KUHP.

‎”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa masing-masing selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” ujarnya.

‎Mendengar vonis majelis hakim, kedua terdakwa langsung menduduk kepala seraya menyesali perbuatannya, namun akhirnya para terdakwa menerima putusan majelis hakim. “Kami menerima vonis tersebut Yang Mulia,” kata terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari LBH Sejahtera PN Palembang.

BACA JUGA  Zulfuadi - Hendri - Tengku Dihukum Berbeda Karena MenyimpanTiga Kilogram Sabu

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumsel, Nani Haryani SH, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun penjara dikurangi selama masa penahanan sementara.

Reporter : Arman‎
Posting  : Angga