Mengungkap Fakta Dibalik Berita

BNNP Sumsel Ungkap Kasus Peredaran 3 Kilogram Sabu

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram asal Medan yang akan masuk ke Kota Palembang. Petugas BNNP Sumsel juga mengamankan seorang tersangka berinisial CS (28) warga Kertapati Palembang.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol John Turman Panjaitan didampingi Kabid Pemberantasan, AKBP Agung Sugiono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka di tepi jalan Palembang-Jambi, Kecamatan Betung kabupaten Banyuasin, pada Jumat 23 Februari 2018.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang masuk, aparat BNNP Sumsel langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui posisi keberadaan tersangka, petugas pun akhirnya melakukan pengintaian selama 4 jam sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

“Tersangka diamankan disaat melakukan transaksi dengan penjual di kawasan Betung dengan barang bukti tiga paket besar sabu seberat 3 kg, yang dibungkus dalam kemasan teh asal Taiwan,” katanya saat gelar perkara di gedung BNNP Sumsel, jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring, Palembang, Sabtu (24/2/2018).

John pun menyampaikan untuk barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam jok sepeda motor yang digunakan tersangka. Sabu tersebut akan dibawa menuju Palembang.

“Tersangka merupakan orang yang mengambil baramh tersebut. Dia diperintahkan oleh seseorang berinisial AB untuk mengambil sabu itu dari si penjual,” ujarnya

Dikatakan John, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah dua bulan terakhir terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dimana beberapa waktu lalu tersangka juga sempat melakoni aksi yang sama.

“Menurut pengakuannya tersangka baru dua kali. Tapi masih akan kita kembangkan. Termasuk melakukan pengejaran terhadap bandarnya berinisial AB tersebut. Untuk tersangka, akan kita jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka CS ketika ditanya awak media dirinya mengaku bahwa narkoba itu rencananya akan dibawa menuju kawasan 8 Ulu, Palembang. “Saya sudah dua kali mengambil pesanan, Semuanya disuruh AB. Untuk upah saya belum dikasih. Yang pertama hanya 500 gram dengan upah Rp10 juta,” pungkasnya ketika diamankan di BNNP Sumsel. (Arman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.