Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Bos Jims Spa Dituntut Delapan Tahun Penjara

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com – Diduga melakukan tindak pidana human trafiking oleh salah satu bos Jims Spa, Norman Omanda ‎Otys alias Doni (28) warga jalan Inspektur Marzuki, RT 01, RW 02, Kelurah Siring Agung, Kecamatan IB I Palembang ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama delapan tahun penjara, Selasa (19/9).

Dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (19/9), JPU Rini Purnamawati SH MH mengatakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Saiman SH MH, dimana  berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti di ajukan ke persidangan perbuatan terdakwa telah terpenuhi melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan meneruskan praktik eksploitasi dengan mengambil keuntungan sebagaimana didakwa dalam pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007.

“Manjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa ‎Norman Omanda ‎Otys alias Doni dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara dan pidana denda sebesar 150 juta subsider 10 bulan kurungan penjara,” ujar Rini ketika mengutip surat tuntutan dengan nomor register perkara PDM-472/Ep.1/06/2015.

‎Selain itu juga JPU Rini, menambahkan dimana barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 Juta, satu botol minyak, satu botol handbody, satu buahj kondom serta sabu buah buku transaksi Jims Spa.

“Untuk barang bukti ini agar dirampas untuk dimusnahkan,” ungkapnya.

‎Setelelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa terlihat menundukan kepala sembari termenung, namun akhirnya terdakwa Norman ini didampingi kuasa hukumnya berdasarkan pasal 156 ayat (1) KUHAP ini tetap tegar menghadapi masalah tersebut dengan upaya bakal mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan pada pekan depan nanti. (Arman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.