Direktur PT Ratu Cantik Terancam 15 Tahun Penjara
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-Direktur PT Ratu Cantik, Rafik (37) bersama rekannya Muri Aswanto (35), keduanya warga desa Ujung Tanjung kecamatan Tulung Selapan kabupaten OKI Provinsi Sumsel ini tersandung kasus dugaan ilegal loging dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, Senin (2/5/2018).
Jaksa Penuntut Umum, Reda Manthovani SH MH menyebutkan para terdakwa di dakwaan dengan sengaja melakukan tindak pidana mengangkut, menjual hasil hutan oleh PD Ratu Cantik tanpa dilengkapi dokumen untuk kayu gelondongan jenis Meranti dan Rengas serta jenis kayu lainnya. Lalu kemudian terdakwa menjual kayu tersebut melalui perorangan atau perusaahan dengan tunai atau melalui transper bank.