PALEMBANG, RakyatRepublika — Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Ipda Iwan Tewok, pada Kamis (22/10/2026) siang.
Kedua tersangka tersebut adalah RZ alias Ozak (29), warga Jalan Suka Indah, Kecamatan Sukarami, Palembang, dan RD (27), warga Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kasus ini bermula ketika korban, M Kurniawan (30), warga Jalan M Yusuf Zen, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, melapor ke Polrestabes Palembang setelah motornya hilang. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.10 WIB di Jalan Harapan, Lorong Kelapa, Kecamatan Sukarami.
Korban sempat memarkirkan motornya dalam kondisi stang terkunci sebelum meninggalkan lokasi. Sekitar dua jam kemudian, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 3976 AEY berwarna hijau sudah tidak ada. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp23,4 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyatakan kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Ya, sudah diamankan dua orang. Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa, Jumat (23/10/2026) siang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat 2025 warna hijau bernomor polisi BG 3976 AEY milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru hitam yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan, satu celana pendek biru, satu topi hitam, serta satu sandal cokelat.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.






