Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Seumur Hidup

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Tyas Dryantama (19) dan Bayu Irmansyah (20) dua terdakwa pelaku pembunuhan terhadap sopir taksol yakni Try Widyantoro, masing masing divonis penjara selama seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Rabu (17/10/2018).

Berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Hotnar Simamarta SH menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah yakni melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.

Pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum Imam Murtadio SH dengan hukuman berbeda. Terdakwa Tyas dituntut 20 tahun dan Bayu 18 tahun penjara, keduanya didakwa melanggar dengan pasal 365 ayat 4 KUHP.

BACA JUGA  KY dan Bawaslu Tandatangani MoU Pemantauan dan Pengawasan Perkara Pemilu

Sementara itu Rohana yang merupakan istri korban, tampak terus menangis saat menyaksikan persidangan. Atas putusan vonis majelis hakim, Rohana mengaku belum puas karena suaminya dibunuh secara sadis.

“Walaupun tidak sesuai, Semuanya itu saya kembalikan kepada Allah. Mereka itu terbukti memang sudah berencana untuk merampok dan membunuh,serta mereka tidak ada rasa penyesalan sama sekali,” ujar Rohana.

Diberitakan sebelumnya, Tyas dan Bayu merupakan pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online yakni Try Widyantoro yang sempat hilang selama 43 hari. Aksi pembunuhan terjadi pada Februari 2018 dan mayat korban dibuang pelaku di kawasan Banyuasin, saat ditemukan mayat korban ditemukan sudah menjadi kerangka tulang belulang.

BACA JUGA  Gubernur Sumsel Lantik Tujuh Kepala Daerah

Pelaku pembunuhan diketahui berjumlah empat orang, dua pelaku lainnya yakni Poniman dan Hengki tewas ditembak petugas Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel pada saat melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku.

Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella