Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Dua Tersangka Perakit Senpira Diringkus Polisi

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Jajaran dari Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel berhasil meringkus tersangka Zulkifli (44) dan Sario (53). Keduanya perakit senjata api rakitan (senpira) yang menjadi pemasok senjata pelaku tindak kejahatan dan pencurian dengan kekerasan.

Tersangka Zulkifli merakit senjata laras panjang serbu jenis AKA 101 kaliber 5.56 milimeter bermodalkan besi tua dan kunci baut roda. Pria yang tercatat sebagai warga Dusun I RT 3 RW 2 desa Seratus Lapan, kecamatan Babat Supat kabupaten Musi Banyuasin ini telah mengaku bahwa membuat Senpira laras panjang menghabiskan modal berkisar Rp 1 Juta.

“Idenya dari pistol mainan anak saya. Saya cari tahu cara buatnya di internet. Bahan bakunya saya cari sendiri besi bekas dari bengkel. Untuk kokangannya menggunkan kunci roda mobil. Lalu saya pun las dan rakit sendiri di rumah,” ujarnya ketika diamankan di Mapolda Sumsel, Kamis (16/11/2017).

Lanjut Zulkifli, dimana dirinya hanya menghabiskan waktu selama dua bulan untuk merakit satu senjata laras panjang. Senpira itu kemudian dijual kepada orang yang hendak membelinya, yang diketahuinya dari mulut ke mulut. “Baru tiga bulan inilah pak saya bikin senjata,” jelasnya.

Masih dikatakan Zulkifli bahwa senpira yang dibuatnya telah dijual kepada kenalannya bernama Yanto yang merupakan tersangka kasus 365 KUHP yang diamankan sebelumnya oleh Polres Musi Banyuasin.

“Senpira itu dijual kepada Yanto seharga Rp 25 Juta, akan tetapi beberapa lama kemudian dikembalikan lantaran rusak. Lalu kemudian saya perbaiki. Saya pun tidak tahu dipakai untuk apa senpi itu oleh Yanto,” katanya seraya menyebutkan untuk amunisinya di dapat dari Jefri.

Hal yang sama juga disampaikan tersangka yang menetap di Dusin I Desa Tarjah Indah 5 kecamatan Betung kabupaten Banyuasin ini dimana dirinya pernah membuat tiga Senpira diantara dua sudah terjual. “Saya jual sama kawan pak dengan harga berkisar Rp 2 Juta hingga 2,5 Juta. Saya tidak tahu Senpi itu dipergunakan untuk apa,” ucapnya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Harison Hendra melalui Wadireskrimum AKBP Azis Andriansyah menjelaskan bahwa pengnangkapan terhadap kedua tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Sapu Jagat dari tanggal 1 hingga 15 November.

“Dari hasil operasi ini, Kita berhasil mengamankan puluhan ribu pucuk senpira. Dan juga untuk kedua tersangka ini yang merupakan pengrajin senpira,” jelasnya.

Lanjut Harison, dimana penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat tentang adanya home industri pembuat senjata api rakitan yang diduga telah beroperasi beberapa tahun lalu. “Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang mengaku baru tiga bulan merakit senpira ini. Akan kami terus selidiki dan dikembangkan kemana dan siapa saja yang membeli senpira ini,” jelasnya.

Ia pun menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dimana tersangka menjual senpira tersebut masih di wilayah Sumsel. Pihaknya pun masih menyelidiki kasus tersangka Sario yang menjual senpira kepada siapa. “Untuk tersangka Z, dirinya mengaku menjual kepada salah satu tersangka curas yang beraksi di Muba. Ini Akan kami kembangkan apakah ada tersangka lain yang menggunakan senjata buatan Z,” jelasnya sembari menyebutkan kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.

Reporter : Meyda Sari 
Editor   : Arman
Posting  : Angga

Leave A Reply

Your email address will not be published.