Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Hasanudin Kembali Jalani Sidang Kasus Sajam dan Penyerobotan Tanah

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com –

‎Sidang lanjutan kasus penyerobotan dan kepemilikan senjata tajam oleh terdakwa Hasanudin (56) kembali gelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Rabu (18/10).

Sidang dengan agenda saksi ini menghadirkan lima saksi diantaranya saksi Z‎ulkifli (50), RA Karim (50), R Syarifudin (62), R Khairul Saleh (59) , dan Heri Susanto (44).

Dihadapan majelis hakim dan JPU, saksi Zulkifli menyebutkan bahwa saat ini yang menguasai tanah yang berada disamping RS Charitas adalah Ance berikut papan nama.‎”Seperti papan nama kepemilikan tanah tersebut baru dipasang,” ujarnya sembari menyebutkan bawa dirinya merupakan salah satu ahli waris.‎

‎Selain itu, Zulkarnain pun menyebutkan lebih rinci dimana ketika melakukan pengecekan keberadaan tanah tersebut diduga telah diserot oleh terdakwa Hasanudin.”Ketika hendak mengecek tanah tersebut, kami pun langsung dihadang rombongan tak lain dari Hasanudin itu sendiri berjumlah lebih kurang 30 orang,” tambahnya.‎

‎Hal yang sama dikatakan juga saksi RA Karim dimana dirinya bersama ahli waris lainnya masuk ke lokasi tanah langsung dicegat.‎”Kami tidak pernah memberikan kunci gembok kepada istri terdakwa untuk memasang di pagar itu,” jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa Hasanudin, JPU Kejari Palembang Ita Royani SH, menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 335 ayat (1) Ke- 1 KUHP dan pasal ‎2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Reporter : Arman
Editor      : Mella
Posting   : Angga

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.