Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Kasus Sengketa Lahan Pembangunan Flyover Berlanjut Menuju Peninjauan Kembali

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Kasus sengketa lahan pembangunan jembatan flyover Jaka Baring Palembang masih terus berlanjut, saat ini pihak penggugat yang merupakan pemilik lahan sertifikat hak milik seluas 830 m di kelurahan 8 ulu kecamatan Seberang Ullu 1 Palembang yang dibangun jembatan flyover Jakabaring melalui kuasa hukumnya Yuniarti SH akan melakukan peninjauan kembali (PK) ke mahkamah agung (MA)

” Saat ditingkat pengadilan negeri klien kami yaitu M.YUSUF AG dan kawan kawan menang namun penggugat atas nama Suroyo mengajukan banding dan mereka menang, selanjutnya kami mengajukan kasasi ke MA namun kalah sehingga kami memutuskan untuk mengajukan PK di MA,” ujar Yuniarti, Senin (19/11/2019).

Ditambahkan Yuniarti, pihaknya melakukan PK ke MA karena menemukan bukti baru atau novum seperti surat sertikat yang diklaim penggugat Suroyo bukan atas namanya tapi milik orang lain yakni Khodijah serta surat jual beli tanah di lokasi tersebut dan Suroyo bertindak sebagai saksi padahal lokasi lahannya sama.

” Novum baru kita dapatkan setelah banding berjalan di MA, dan kasus perdata sengketa lahan seluas 830m pembangunan jembatan flyover Jakabaring Palembang sudah berjalan 15 tahun sejak pembebasan lahan oleh Pemprov Sumatera Selatan pada tahun 2004,” katanya.

Dijelaskan Yuniarti, lahan tersebut sebelumnya milik Kamaludin berdasarkan Surat pengakuan hak (SPH) 1930 dan sertifikat hak milik di wariskan kepada kelurganya berdasarkan penetapan pengadilan agama Palembang 1977.

” Akibat sengketa tersebut,Kamaludin tidak bisa mendapat ganti rugi dari pemerintah saat pembangunan jembatan flyover Jaka baring hingga kasus selesai atau inkra sementara dana pembebasan lahan oleh tim 9 telah di titipkan ke pengadikan negeri Palembang dan nantinya pemenang sengketa kasus lahan tersebut mengambil uang ganti rugi tersebut di Pengadilan,” pungkasnya.(Mella)

Leave A Reply

Your email address will not be published.