Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Mantan Kades Manggul Dituntut ‎4.5 Tahun Penjara

0

PALEMBANG-‎ rakyatrepublika.com

Akbibat dari perbuatannya bersikeras meminta fee pembangunan perumahan Green Garden Residen (GGR) di lahan tanah desa Manggul. Pada kahirnya Mantan Kepala Desa (Kades) Manggul, Parlen Pardede (36) warga Dusun I, Desa Manggul, Kecamatan Lahat, kabupaten Lahat ini dituntut selama empat tahun diruang sidang Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus Palembang, Rabu (20/9).

Dipersidangan ‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lahat, Arie Apriansyah SH MH menyebutkan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang diajukan ke persidangan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan alternatif pertama pasal 12 huref e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

“Menjatuhkan tuntutan pidana penjara kepada terdakwa Parlen Pardede selama empat tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” ujar JPU Arie dihadapan majelis hakim Eliwarti SH MH.

Selain itu, JPU Arie pun menambahkan selain di pidana penjara terdakwa juga dibebani dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar ‎maka dapat diganti dengan kurungan penjara selam enam bulan.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Parlen Pardede dari LBH Sejahtera PN Palembang yakni Eka Sulastri SH ketika ditemui usai sidang mengatakan bahwa dirinya sepakat akan menyampaikan nota pembelaan. “Pastinya kita mengajukan pledoi pada tanggal 2 Oktoober Nannti karena tuntutan JPU dinilai terlalu tinggi,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya dimana Direktur PT Silampari, Drs Thamrin Hasan (55) hendak membangun perumahan di atas lahan Desa Manggul untuk perumahan Green Garden Residen. Lalu kemudian dari pihak PT Silampari pun meminta izin kepada Kepala Desa setempat agar di izinkan adanya pembangunan perumahan yang dibangun dari program pemerintah hunian Rumah Sangat Sederhana (RSS )di tahun 2017 dengan harga perunitnya Rp 123 Juta. Tiba -tiba Kades setempat meminta Fee dari PT Simpari berupa satu unit perumahan atau uang tunai sebesar Rp 123 Juta agar izin pembangunan dapat disetujui. Atas kejadian tersebut Direktur PT Silampari langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melaporkan kejadian tersebut. (Arman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.