Tiga Pecandu Narkoba Tertunduk Lemas Dibui Dua Tahun
PALEMBANG- rakyatrepublika. com
Ahmad Nawawi alias Goni (33), Feriansyah 27) dan Dedi Aldi (25) tiga pecandu sabu ini tertunduk lemas setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang, Rabu (20/9).
Dipersidangan majelis hakim PN Palembang diketuai langsung hakim Berton Hutagalung SH menyebutkan dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti berupa narkoba golongan I jenis sabu-sabu ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga unsur perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa ini terpenuhi lantaran telah meresahkan masyarakat dan juga tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, sebagaimana didakwa dengan tindak pidana melakukan penyalagunaan bagi diri sendiri sesuai dalam dakwaan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ahmad Nawawi alias Goni, Feriansyah dan Dedi Aldi masing-masing selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara, Untuk Brang bukti satu paket kecil sabu-sabu dirampas untuk dimusnahkan,” ujar hakim Berton ketika membacakan amar putusan.
Mendengar vonis majelis hakim, ketiga terdakwa langsung tertunduk lemas seraya tidak dapat berkomentar sedikit atas putusan majelis hakim yang dibacakan dimuka persidangan, namun akhirnya para terdakwa tetap menerima putusan tersebut, “Kami menerima vonis tersebut Yang Mulia,” kata terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari LBH Sejahtera PN Palembang.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang, M Faisal SH, mengganjar ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan penjara serta dikurangi selama masa penahanan selama dalam sel tahanan. (Arman)