Ogut Nekat Menjadi Kurir Narkoba Karena Tergiur Diupah Rp 2 Juta
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Palembang berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah kota Palembang. Kali ini Satres narkoba Polresta meringkus Novenbri alias Ogut (35) warga KH Wahid Hasyim lorong Juwita kelurahan Tuan Kentang kecamatan SU I Palembang, Rabu (29/11/2017) sekitar pukul 12.30 WIB
Tersangka Ogut mengaku sudah dua kali mengambil sabu, yang pertama 100 gram dan kedua ini 200 gram. Pemesanan yang dilakukan Ogut terlebih dahulu berkomunikasi dengan sang bandar melalui telepon, setelah itu janjian untuk bertemu dalam rangka mengambil barang pesanan kemudian mengatarakan pesanan kepada pembeli. “Setelah barang itu (narkoba) saya antarkan baru saya diberi upah Rp 2 juta,” katanya.
Sementara itu, Waka Polresta Palembang, AKBP Prasetyo Purboyo didampingi Kasat Narkoba Kompol Ahmad Akbar ketika dikonfirmasi, Senin (4/12/2017) membenarkan bahwa penangkapan terhadap tersangka Ogut berawal dari adanya pengembangan terhadap salah satu tersangka terlebih dahulu diamankan dan kini sudah menjalani hukuman.
Selanjutnya, Kanit II Ipda Daniel bersama anggota langsung melakukan penyelidikan. Ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka Ogut ditemukan barang bukti sebanyak 200 gram sabu, 3 paket sabu kecil dan 5 butir ekstasi berwana hijau. “Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun dengan ancaman hukum 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Meyda Sari Editor : Arman Posting : Angga