Pengajuan SP3 Gunawati Koko Tamrin Diduga Tidak Tepat Sasaran
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-Pengajuan SP3 (Penghentian Penyidikan) untuk kasus yang menjerat Gunawati Koko Tamrin (50) ke ranah hukum Praperadilan diduga tidak tepat sasaran. Pasalnya bukan melalui lembaga praperadilan pemohon meminta untuk dilakukan penghentian penyidikan (SP3).
Gunawati ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Polresta Palembang terkait kasus tindak pidana penggunaan bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang sehingga menyebabkan kerugian harta benda orang lain. Pasalnya terjadi tanah longsor dan dinding retak pada lahan PT Sebangun Bumi Andalas pada Selasa (31/3/2015) silam
Dalam eksepsi yang disampaikan Kasi Pidum Kejari Palembang, Satria Irawan SH melalui jaksa Ursula Dewi SH selaku turut termohon menyampaikan dimana pengajuan SP3 bukan pada sidang praperadilan.
“Untuk perkara tersebut, seharusnya bukan melalui lembaga praperadilan pemohon meminta untuk dilakukan penghentian penyidikan (SP3),” katanya ketika mengutip jawaban turut termohon dihadapan majelis hakim.
Terpisah, kuasa hukum Gunawati berharap agar permohonan praperadilan di kabulkan mejaelis hakim
“Penetapan tersangka ini sebenarnya tidak layak, dasar menetapkan tersangka terhadap klien itu apa, itukan permasalahan terjadi tanah longsong, yang mengerjakan pekerjaan tersebut pihak kontraktor, bahkan telah diperbaiki pemilik proyek,” ujat T Triyanto SH usai sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Rabu (14/1/2018).
Triyanto pun menyebutkan Gunawati dijadikan tersangka itu kaitan apa dengan pembangunan tersebut, untuk ijin kita punya, ijin tersebut bukanlan pekerjaan kotranktor.
“Untuk membuat ijin tersebut harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu, kita telah mengikuti prosedurnya,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, pemanggilan terhadap Gunawati dilakukan pada, Jumat (29/12/2017) sekitar pukul 09.00 WIB dan Senin (22/1/2018) untuk didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana penggunaan bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang sehingga menyebabkan kerugian harta benda orang lain
Owner PT PT Indo Citra Mulia diduga telah melanggar pasal 46 (1), undang-undang No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang terjadi di Jalan Letkol Iskandar, Palembang pembangunan Hotel Ibis Palembang, sejak Selasa 31 Maret 2015 silam. Akibatnya, terjadilah tanah longsor dan dinding retak pada lahan PT Sebangun Bumi Andalas.
Reporter : Arman