Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Penjual Ganja Diringkus Polisi Polres OKU Selatan

0

OKU SELATAN, rakyatrepublika.com-
Jajaran Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini tersangka Yopy Oktariansa (36) warga desa Pius kecamatan Muaradua Kisam kabupaten OKU Selatan ini harus merasakan dingin nya sel jeruji besi.

Penangkapan terhadap tersangka Yopy Oktariansya pada tanggal 14 Desember 2017 sekita pukul 23.00 WIB, berawal penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering mengedarkan narkoba jenis ganja di jalan Desa Pius kecamatan Muaradua Kisam kabupaten OKU Selatan. Kemudian aparat kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Alhasil tersangka pun berhasil diringkus berikut barang bukti ganja sebanyak 13 paket seberat 49,95 gram. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres OKU Selatan guna diproses lebih lanjut.

Barang Bukti 13 Paket Ganja Kering

Sementara itu, Kapolres OKU Selatan, AKBP Ferry Harahap., S.Ik, M.Si ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka kasus dugaan penyalagunaan narkotika berikut barang bukti 13 paket ganja.
“Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” ujar mantan Kasubdit IV Indaksi Ditrektoral Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel sembari menyebutkan dengan laporan polisi nomor : LP/A-75/XI/2017/Sumsel/Res. OKUS pda tanggal 15 Desember 2017.

Reporter : Mella
Posting  : Angga

Leave A Reply

Your email address will not be published.