PALEMBANG, Rakyat Republika—
Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di kawasan yang berdekatan dengan lingkungan pendidikan. Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di kawasan Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, tepat di depan SMA Negeri 7 Palembang, pada Jumat malam, 17 April 2026. (Mel)
Kedua tersangka masing-masing berinisial AA (43) dan J (37) diamankan saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyergapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,17 gram yang disembunyikan di dalam dashboard sepeda motor Honda Beat warna hitam milik tersangka. Barang tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan disimpan di dalam kotak rokok.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa plastik klip kosong, satu unit sepeda motor, serta dua unit telepon genggam merek Samsung dan Oppo yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si., CPHR., menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat berdasarkan informasi masyarakat dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polri hadir dalam menjaga lingkungan, terutama di sekitar fasilitas pendidikan, agar terbebas dari ancaman narkoba,” tegas Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si., CPHR.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam regulasi terbaru.
Pengungkapan ini memiliki dampak strategis dalam mencegah masuknya narkotika ke lingkungan pelajar. Lokasi penangkapan yang berada di sekitar sekolah menunjukkan bahwa jaringan pengedar menyasar wilayah yang rentan, sehingga penindakan cepat menjadi langkah penting dalam menjaga generasi muda.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum.






