Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Unsri Usulkan Kuota Beasiswa Bidik Misi ke Kemenristek Dikti

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-Universitas Sriwijaya (Unsri) mengajukan usulan kuota beasiswa bidik misi ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) sebanyak 1000 mahasiswa untuk seluruh fakultas dan jurusan dalam Penerimaan mahasiswa baru 2018-2019,. Hal tersebut diungkap langsung Ketua panitia lokal (Panlok) SNMPTN , SBMPTN dan USM Universitas Sriwijaya (Unsri) sekaligus wakil rektor 1 Unri Prof Dr Ir H Zainudin Nawawi PhD.

Di jelaskan Zainudin, kuota bidik misi untuk secara nasional 10 ribuan, dari total kuota tersebut Unsri akan mengajukan sekitar 10 persennya, yakni sektar 1000. “Tahun akademik 2017-2018, Unsri menerima kuota Bidik Misi sekitar 900-an. Namun, tahun sebelum-sebelumnya pernah mencapai 1000-an,” tambahnya

Sementara Prof Dr H Zulkifli Dahlan selaku bidang humas dan sosialisasi SNMPTN , SBMPTN dan USM mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi ke kabupaten/kota yang rencananya paling lama minggu depan.Lebih jauh dijelaskan, sekolah yang siswanya mengikuti SNMPTN harus memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) dan mengisikan data prestasu siswa di PDSS. kemudian siswa yang berhak mengikuti SNMPTN adalah siswa yang memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) memiliki prestasu unggul dan rekam jejak prestasu akademik di PDSS, “PTN boleh menetapkan kuota mahasiswa baru SNM PTN lebih dari 30 persen, persentasenya diambil dari 10 persen yang tersisa,” ujarnya.

Dalam pengisisan PDSS, sekolah akreditasi A hanya boleh mendaftarkan 50 persen siswa terbaik di sekolahnya. Akreditasi B hanya 30 persen, sekolah akreditasi C ada 10 persen, dan sekolah akreditasi lainnya 5 persen.

“Peringkatan dilakukan panitian pusat berdasarkan data PDSS dam juha pengisian dan verifikasi PDSS, kepala sekolah atau yang ditugaskan maengisi data sekolah dan siswa di PDSS melalui laman HYPERLINK http://pdss.snmptn.ac.id, kemudian akan mendapatkan password yang akan digunakan oleh siswa untuk melakukan verifikasi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, siswa melakukan verikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh kepala sekolah atau yang ditugaskan oleh kepala sekolah dengan menggunakan NISN dan password. Apabila siswa tidak melaksanakan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh kepala sekolah atau yang ditugaskan oleh kepala sekolah, maka data yang diisikan dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir,” tegasnya.

“Semua SMA, MA, SMK, dan MAK yang mendaftarkan siswanya masuk ke perguruan tinggi negeri melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) harus mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) secara objektif dan benar. Jika sekolah memanipulasi data, sekolah bersangkutan dapat masuk dalam daftar hitam (black list),” pungkasnya.

Reporter : Hasan Basri
Editor      : Arman

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.