Ditnarkoba Polda Sumsel dan GANN Albizia Akan Bekerja Sama
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan GANN Sumsel, akan menjalin kerjasama dalam bersinergi guna memberantas narkoba serta mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Hal ini disampaikan Direktur reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman SH SIK MH saat audiensi bersama GANN DPD Sumsel yang dihadiri oleh Ketua GANN DPD Sumsel, Albizia Rahidin Anang beserta jajaran, Kamis (4/4/2018).
“Kita merencanakan untuk bertemu kembali dan membicarakan mengenai beberapa kerja sama, baik itu bidang peyuluhan dan pencegahan maupun sifatnya laporan informasi terhadap pengguna maupun korban atau pengedar narkoba. Maka dari itu akan kita lakukan kerjasama tertulis, sehingga bisa berbarangan jalannya antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan GANN Sumsel,” ujarnya.
Ditambahkan Farman bahwa pihaknya
menginginkan adanya partisipasi bagi semua lapisan masyarakat tanpa ada keraguan tanpa ada rasa takut dalam memberikan informasi terhadap para pengguna maupun pengedar narkoba di wilayahnya masing-masing.” Sehingga dengan adanya hotline Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, maka masyarakat tidak perlu takut karena indentitasnya diketahui,” katanya.
Disebutkan Farman bahwa pihaknya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan GANN Sumsel salah satunya melakukan seminar mengenai bahaya narkoba yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.” Dengan adanya kegiatan itu sangat baik,kami akan berpartisipasi sesuai pemikiran akan mempersiapkan materi yang di pintak dari GANN tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPD GANN Sumsel Albizia Rahidin Anang mengucapkan terima kasih atas sambutan yg sangat positif olh Dires Narkoba Polda Sumsel beserta jajaran.
“Terima kasih, dalam waktu dekat kami akan melakukan kerjasama yang beberapa point penting nya akan dituangkan di dalam MoU dan semoga dapat terjalin secara berkesinambungan. Meski GANN Sumsel ini independent namun kami tidak akan mampu berjalan dengan baik tanpa bantuan dari pihak pemerintah, aparat dan penegak hukum serta masyarakat,” jelasnya. (Mella)