MA Didesak Fadli Zon Agar Tuntaskan Caleg Mantan Koruptor
JAKARTA, rakyatrepublika.com-
Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera menyelesaikan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2018. Hal ini tentang larangan bagi caleg yang merupakan mantan koruptor, diminta agar diatur dalam Undang-Undang Nomor tentang Pemilu.
“PKPU itu terus terang berseberangan dengan Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang membolehkan eks koruptor menjadi caleg apalagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sudah meloloskan,” tegas Waketum Gerindra ini di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Disebutkan Fadly Zon, hanya KPU melalui PKPU yang melarang eks koruptor menjadi caleg. Karena itu, meski UU membolehkan tapi MA harus segera memutuskan agar tak kembali menjadi polemik. “Setidaknya sebelum 23 September saat penetapan daftar caleg tetap atau DCT,” pungkasnya.
Senada dengan Fadly Zon, Mendagri Tjahjo Kumolo juga meminta MA agar segera menyidangkan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan khususnya terkait status caleg yang diketahui merupakan mantan koruptor tersebut.
Sebelumnya, kata Tjahjo Kumolo, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Lalu, mereka mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat dan hasilnya Bawaslu menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Politisi PDIP itu juga mengatakan kalau itu menjadi sikap akhir pemerintah setelah menggelar rapat bersama yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM.” Dalam rapat tersebut diperoleh kesimpulan agar memohon kepada MA untuk memprioritaskan pembahasan caleg eks koruptor itu,” imbuhnya.
Reporter : Achmad Munif
Editor : Mella