Pelaku Penjualan Anak Bakal di Tes Kejiwaan
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Dalam waktu dekat ini, tersangka dan perantara penjual anak bakal menjalani tes kesehatan. Hal ini dikatakan langsung Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, Iptu Henni Kristia Ningsi ketika ditemui di ruang kerjanya.
“Rencananya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka ke fsikiater. Saat ini kita masih melakukan koordinasi dengan pihak RS Bhayangkara untuk proses pemeriksaan,” ujarnya, Rabu (15/11/2017).
Henni pun menyampaikan dimana untuk mengungkap kasus tersebut, pihaknya juga masih memburu kedua pelaku kasus perdagangan anak ini masing-masing berisial ‘B’ (pembeli anak) dan ‘A’ (tukang ojek sekaligus perantara penjualan anak).
“Kasus ini masih dalam penyelidikan kita. Untuk kedua tersangka yang saat ini sudah kita amankan terancam dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”jelasnya.
Kedua pelaku yang saat ini masih berstatus buron, lanjut Henni dimana kunci utama dalam kasus ini, apakah masuk dalam kategori sindikat perdagangan anak atau bukan. Karena kesaksian dua pelaku sangat penting untuk mengungkap kasus tersebut.
“Untuk mengetahui apakah ini merupakan sindikat perdagangan anak atau bukan, karena kita masih perlu menggali keterangan dari dua pelaku yang saat ini masih kita kejar. Karena dari pengakuan kedua tersangka yang kita amankan ini, baru pertama kali mereka menjual anak kepada pelaku berinisial B ini.
Reporter : Meyda Sari Editor : Arman Posting : Angga