Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Modus Cara Penculik Bilqis Tipu Suku Anak Dalam: Akui Punya Surat Resmi, Minta Uang Ganti Adopsi Rp85 Juta

RakyatRepublika – Peristiwa penculikan Bilqis Ramdhani (4) masih menjadi perbincangan publik.

Bilqis Ramdhani menjadi korban penculikan di Taman Pakui Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/11/2025).

Setelah itu, Bilqis ditemukan di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, Sabtu (8/11/2025).

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36).

Mereka ditangkap di lokasi berbeda dan kini ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Pelaku sempat membawa Bilqis ke Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi.

Jarak Desa Mentawak dengan Bangko yang merupakan pusat Kabupaten Merangin sekira 10 km.

Sementara jarak Bangko ke Kota Jambi yang merupakan daerah pusat Provinsi Jambi sekira 250 km dengan jarak tempuh 5,5 jam.

Kemudian, pelaku menitipkan Bilqis ke Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, bernama Ngerikai dan Begendang dengan berbagai alasan.

Kini terungkap cara sindikat penculik Bilqis menipu Suku Anak Dalam.

Diberitakan TribunJambi.com, penculik yang bernama Mery Ana (MA) mendatangi warga Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Sikar bernama Begendang dan istrinya, Ngerikai.

Tokoh SAD bernama Temengung Sikar mengatakan, Bilqis ditemukan di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, bersama Begendang dan Ngerikai, yang merupakan anak dari Temengung Sikar.

Ketika itu, Mery Ana datang membawa seorang anak kepada pasangan Begendang dan Ngerikai untuk diadopsi.

Namun, hal itu awalnya tanpa sepengetahuan Temengung Sikar.

Kepada warga Suku Anak Dalam, Mery Ana mengaku memiliki surat resmi bermaterai Rp10 ribu dari orang tua Bilqis.

Menurut Temengung Sikar, orang itu juga menyatakan siap bertanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Ada informasi anak mau adopsi atau mau dititip, kami tidak tahu.”

“Dia (pelaku) datang sini. Anak aku (Ngerikai dan Begendang) bilang, daripada anak ini dilempar ke mana, lebih baik dia yang ngerawat,” ungkapnya, Kamis (13/11/2025).

Setelah itu, kata Temengung Sikar, Mery Ana meminta uang ganti adopsi Bilqis selama perawatan yakni senilai Rp85 juta.

Akhirnya, Bilqis dirawat oleh pasangan Begendang dan Ngerikai.

“Anak aku itu tukang percayo (mudah percaya), tidak tahu apo-apo (apa-apa). Jadi diadopsilah anak itu,” jelasnya.

Merasa Ditipu

Tokoh Suku Anak Dalam, Temenggung Jhon, menjadi mediator kepolisian saat penjemputan di permukiman Suku Anak Dalam di Merangin, Jambi.

Temenggung Jhon mengungkapkan, pasangan Begendang dan Ngerikai merasa ditipu Mery Ana.

Sebab, mereka telah mengeluarkan uang adopsi Rp85 juta yang diserahkan kepada Mery Ana.

“Mereka (Begendang dan Ngerikai) bilang duit mereka diminta Mery Rp85 juta untuk adopsi.”

“Mereka minta, kalau Mery Ana tidak bisa mengembalikan duit, mereka nak hukum Mery Ana secara adat supaya Bilqis bisa dikembalikan,” kata Temenggung Jhon, Kamis, dilansir TribunJambi.com.

BACA JUGA  Prof Denny Indrayana Sentil UGM yang Tidak Bisa Tunjukkan Salinan Ijazah Jokowi saat Sidang KIP

Jhon mengatakan, saat itu polisi menegaskan proses hukum harus mengikuti aturan kepolisian dan Mery Ana harus dibawa kembali ke Makassar.

Situasi itu lantas membuat Temenggung Jhon mencari jalan tengah.

“Saya pun bingung. Ku tanyo ke pemerintah (polisi) Merangin dan yang dari Makassar. Lalu satu-satu dipanggil pelaku. Apolah yang bisa dijaminkan? Hanya satu mobil,” ujarnya.

Kemudian, Temenggung Jhon mencarikan solusi agar Mery Ana bisa mengganti uang milik pasangan Begendang dan Ngerikai.

Akhirnya, mobil Pajero milik Mery Ana dititipkan kepada Temenggung Jhon.

Sedangkan, Temenggung Jhon memberikan uang pribadinya Rp85 juta kepada Begendang dan Ngerikai untuk mengganti uang sebelumnya, agar Bilqis bisa kembali ke orang tua kandungnya.

“Sudahlah, saya bilang, kita mikir membantu orang tua Bilqis di Makassar. Saya selaku Temengung (dari kelompok lain) berkorban. Mobil itu taruh di tempat saya sebagai jaminan duit saya. Yang penting Bilqis bisa pulang,” ungkapnya.

“Saya bilang ke pihak Polres Merangin, mobil ini ditaruh sini, tolong dijaga keamanan. Saya mau meminjamkan duit untuk menjemput Bilqis supaya dia balik ke orang tuanya,” papar Temenggung Jhon.

Pengakuan Bilqis

Bilqis menyampaikan sejumlah pengakuan kepada ayahnya, Dwi Nurmas (34), setelah dijemput polisi di Perkampungan Adat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Selama berada di perkampungan adat salah satu suku di Provinsi Jambi, Bilqis mengaku diperlakukan layaknya seorang anak.

Balita tersebut mengaku sempat makan mi selama berada di perkampungan adat di Jambi.

“Saya tanya, tidur di mana nak? Dia bilang sama bapak-bapak. Dia pikirnya bapak begitu,” ungkap Dimas sapaan Dwi Nurmas di rumahnya, Jl Pelita Raya 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025), dilansir Tribun-Timur.com.

“Makan apa di sana? Dia bilang makan mi. Kayak biasa,” jelasnya.

Selain itu, Bilqis juga mengaku melihat anjing di perkampungan adat tersebut.

“Ada anjing katanya dia lihat, banyak,” jelas Dimas.

Sementara itu, menurut Dwi Nurmas, kini Bilqis lebih agresif.

“Iya ada perubahan (perilaku). Sekarang itu lebih agresif,” ujarnya.

Bilqis, kata Dimas, memang sosok anak yang aktif.

Namun, sebelum diculik bocah itu tetap lembut.

“Kalau misalnya dia tutup pintu itu sebelumnya tidak terlalu keras, sekarang bunyi, kayak lebih keras begitu,” jelasnya.

Kemudian, ketika menginginkan sesuatu, Bilqis ingin permintaannya segera dituruti.

“Kalau misalnya minta uang mau belanja, tidak mau menunggu, harus langsung dikasih,” tambah dia.

Tersangka Penculikan Bilqis

Dikutip dari TribunJambi.com, berikut daftar empat tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan balita Bilqis:

1. Sri Yuliana alias SY (30), penculik Bilqis (4) di Taman Pakui Sayang, Makassar.

BACA JUGA  Dalang Jokowi dan Bobby Nasution Mainkan Wayang KPK

2. Nadi Hutri alias NH (NH), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, yang membawa Bilqis dengan pesawat ke Jambi.

Wanita asal Sukoharjo itu datang secara khusus ke Makassar untuk menjemput Bilqis dari SY, lalu membawanya naik pesawat ke Jakarta, lalu lanjut ke Jambi.

3. Meriana (MA), warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Meriana merupakan Ibu rumah tangga yang berusia 42 tahun.

Dia terlibat dalam proses penjualan lanjutan di Jambi.

4. Adit Prayitno Saputra (AS), warga Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi.

Adit Prayitno Saputra diketahui merupakan tenaga honorer.

Pria berusia 36 tahun itu terlibat bersama MA dalam proses penjualan lanjutan di Jambi.

Dari pengakuannya, dua tersangka itu sudah menjual 9 bayi dan 1 anak lewat media sosial.

Keempatnya dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi Penculikan

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan kasus ini bermula saat korban Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025).

Saat itu Bilqis ikut ayahnya yang sedang bermain tenis di lapangan.

Sang ayah, Dwi Nurmas, yang tengah bermain tenis, tak sadar Bilqis sudah dibawa pergi oleh pelaku berinisial SY.”Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama,” katanya, Senin.

Setelah itu, SY membawa korban ke indekosnya di Jl Abu Bakar Lambogo, Makassar.

Kemudian, pelaku menawarkan korban melalui media sosial Facebook dengan akun “Hiromani Rahim Bismillah”.

“Kemudian, ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH,” jelas Djuhandhani.

NH yang berminat lalu terbang dari Jakarta ke Makassar melakukan transaksi dengan SY dan menjemput Bilqis.

“Dengan transaksi sebesar Rp3 juta rupiah di kos pelaku (SY)” tambahnya.

NH lalu membawa Bilqis ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA.

“Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak,” kata Djuhandhani.

Setelah NH menyerahkan Bilqis ke AS dan MA, ia pun melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal,” terangnya.

Sementara itu, AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp30 juta.

Kemudian, AS dan MA menjual korban kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.

“Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)” imbuh Djuhandhani. (*)