Ketua DPRD Muba Dipolisikan Karena Dugaan Kasus Pelecehan
SEKAYU, rakyatrepublika.com-
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial ASB dilaporkan Teri Fitriani, warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu ke Polres Musi Banyuasin atas dugaan pelecehan melalui pesan singkat whatsapp (WA).
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No: STTLP/320/IX/2018/Sumsel/Res Muba tanggal 04-09-2018. Pelapor Teri Fitriani Melaporkan ASB terkait dugaan perbuataan Asusila dan melanggar ITE sesuai pasal 27 ayat (1) UU ITE Tahun 2008.
Dalam laporan tersebut korban mengatakan bahwa oknum Ketua DPRD Muba melakukan percakapan via WhatsApp kepada korban, karena ucapan tersebut pelapor yang merasa dilecehkan memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Muba.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Reskrim AKP Kiemas membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.”.Nanti kami akan mengkonfirmasi masing-masing pihak baik pelapor maupun terlapor, saat ini kasus ini sedang kita lakukan penyelidikan, ” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Muba saat hendak dimintai konfirmasi melalui telepon selular terkait dilaporkan dirinya ke pihak berwajib hingga berita ini diturunkan enggan memberikan jawaban.
Reporter : Terry
Editor : Mella